Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Perkuat Payung Hukum Budaya, Komite III DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah dalam Pertemuan dengan Mendikdasmen

adminbadge-check


					Perkuat Payung Hukum Budaya, Komite III DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah dalam Pertemuan dengan Mendikdasmen Perbesar

JAKARTA –  Fokus pada penguatan legalitas kebudayaan, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, secara khusus menemui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, untuk membahas percepatan dan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah, Selasa (27/1/2026) lalu.

Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya RUU Bahasa Daerah sebagai inisiatif DPD RI dalam Prolegnas Prioritas 2026. Filep menegaskan bahwa keberadaan undang-undang khusus ini sudah tidak bisa ditunda lagi mengingat ancaman kepunahan bahasa daerah yang semakin nyata di berbagai pelosok nusantara.

“Fokus utama kami adalah menyusun kembali substansi RUU Bahasa Daerah agar relevan dengan tantangan zaman. DPD RI memandang perlu adanya komunikasi politik dengan Kemendikdasmen RI untuk menyelaraskan dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan RUU ini sebagai instrumen hukum yang kuat,” tegas Dr. Filep Wamafma.

Ia memaparkan bahwa selama ini perlindungan bahasa daerah hanya bersifat sektoral melalui UU Sisdiknas atau UU Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, regulasi tersebut belum cukup kuat dalam memberikan jaminan anggaran dan kewenangan yang spesifik.

“Tanpa RUU Bahasa Daerah sebagai payung hukum yang tegas, upaya pelestarian hanya akan menjadi simbol semata. Kita butuh instrumen hukum khusus untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah secara sistematis dan lintas sektor,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengakui urgensi lahirnya regulasi setingkat undang-undang tersebut. Ia menyoroti bahwa RUU ini nantinya akan memberikan kepastian hukum serta landasan kebijakan dan anggaran yang lebih jelas bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

“Urgensi regulasi ini sangat penting, terutama untuk penegasan kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. Kami mendukung penguatan pengawasan program revitalisasi agar bahasa daerah bisa terimplementasi dengan baik dalam pembelajaran di sekolah maupun komunitas,” ujar Abdul Mu’ti.

Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa kolaborasi antara DPD RI dan Pemerintah akan memprioritaskan RUU Bahasa Daerah sebagai benteng terakhir dalam menjaga identitas budaya bangsa dan memperkuat fondasi kebinekaan Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3AP2KB Mimika Sosialisasikan Pemenuhan Hak Anak, Bentuk Forum Anak 2026

3 Juni 2026 - 14:43 WIB

IMG 20260603 WA0031

Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa, PPK Se-Mimika Dibekali Pemahaman TKDN Berdasarkan Aturan Baru

3 Juni 2026 - 14:38 WIB

IMG 20260603 WA0033

Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah Gelar OJT Kusta, Filariasis, dan Hepatitis di Paniai

3 Juni 2026 - 10:35 WIB

IMG 20260603 WA0023

Babak Baru Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser, Berkas Tersangka A.T.K Kini di Tangan Kejari Mimika

3 Juni 2026 - 10:31 WIB

IMG 20260603 WA0029

Warna-Warni Bendera Piala Dunia Hiasi Jalanan, Omzet Pedagang Siap Meroket

3 Juni 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260603 WA0028
Trending di News