Menu

Mode Gelap
Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah

Headline

Perkuat Payung Hukum Budaya, Komite III DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah dalam Pertemuan dengan Mendikdasmen

adminbadge-check


					Perkuat Payung Hukum Budaya, Komite III DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah dalam Pertemuan dengan Mendikdasmen Perbesar

JAKARTA –  Fokus pada penguatan legalitas kebudayaan, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, secara khusus menemui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, untuk membahas percepatan dan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah, Selasa (27/1/2026) lalu.

Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya RUU Bahasa Daerah sebagai inisiatif DPD RI dalam Prolegnas Prioritas 2026. Filep menegaskan bahwa keberadaan undang-undang khusus ini sudah tidak bisa ditunda lagi mengingat ancaman kepunahan bahasa daerah yang semakin nyata di berbagai pelosok nusantara.

“Fokus utama kami adalah menyusun kembali substansi RUU Bahasa Daerah agar relevan dengan tantangan zaman. DPD RI memandang perlu adanya komunikasi politik dengan Kemendikdasmen RI untuk menyelaraskan dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan RUU ini sebagai instrumen hukum yang kuat,” tegas Dr. Filep Wamafma.

Ia memaparkan bahwa selama ini perlindungan bahasa daerah hanya bersifat sektoral melalui UU Sisdiknas atau UU Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, regulasi tersebut belum cukup kuat dalam memberikan jaminan anggaran dan kewenangan yang spesifik.

“Tanpa RUU Bahasa Daerah sebagai payung hukum yang tegas, upaya pelestarian hanya akan menjadi simbol semata. Kita butuh instrumen hukum khusus untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah secara sistematis dan lintas sektor,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengakui urgensi lahirnya regulasi setingkat undang-undang tersebut. Ia menyoroti bahwa RUU ini nantinya akan memberikan kepastian hukum serta landasan kebijakan dan anggaran yang lebih jelas bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

“Urgensi regulasi ini sangat penting, terutama untuk penegasan kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. Kami mendukung penguatan pengawasan program revitalisasi agar bahasa daerah bisa terimplementasi dengan baik dalam pembelajaran di sekolah maupun komunitas,” ujar Abdul Mu’ti.

Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa kolaborasi antara DPD RI dan Pemerintah akan memprioritaskan RUU Bahasa Daerah sebagai benteng terakhir dalam menjaga identitas budaya bangsa dan memperkuat fondasi kebinekaan Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MIND ID dan PTFI Ajak Jurnalis Mimika Ungkap Cerita di Balik Kekayaan Mineral Papua

3 September 2026 - 14:47 WIB

IMG 20260903 WA0018

Serapan APBD Mimika Baru 37 Persen, Bupati Targetkan Capai 90 Persen Akhir Tahun

3 September 2026 - 14:37 WIB

IMG 20260903 WA0009

Diundang Tak Hadir, DPR Papua Tengah Tunda Rapat Bahas Aspirasi SIMAPITOWA dan Nifasi

3 September 2026 - 14:24 WIB

IMG 20260903 WA0065

Polisi Temukan Mobil Rental yang Dipakai Pelaku Penganiayaan Maut di Mile 28

3 September 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260903 WA0037

Keluarga Tuntut Kepastian Sejumlah Perempuan Yang Dibawah Paksa dari Jila

3 September 2026 - 14:03 WIB

IMG 20260903 WA0035
Trending di Headline