Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

DPR RI Tegaskan Tak Bahas RUU Pilkada, Fokus Pembahasan Revisi UU Pemilu

adminbadge-check


					DPR RI Tegaskan Tak Bahas RUU Pilkada, Fokus Pembahasan Revisi UU Pemilu Perbesar

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan tidak ada agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam waktu dekat. Hal ini ditegaskan menyusul berkembangnya spekulasi tentang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang beredar di publik.

Menurut DPR, isu perubahan sistem Pilkada  termasuk wacana pengembalian hak memilih kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) — tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan belum pernah dibahas secara resmi oleh lembaga legislatif.

Fokus utama DPR saat ini adalah pembahasan RevisI Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Dalam pembahasan tersebut, DPR menegaskan bahwa pemilihan Presiden tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi dan prinsip demokrasi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa DPR juga akan memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan RUU Pemilu yang tengah digodok, meskipun sampai saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal dan lebih banyak membahas sistem pemilu itu sendiri.

Selain itu, DPR turut menanggapi wacana penggunaan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilu. DPR menilai gagasan ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilu. Namun, DPR menekankan bahwa penerapan e-voting perlu kajian mendalam agar sistem ini aman, transparan, dan diterima publik sebelum diimplementasikan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pansus DPRK Mimika dan Freeport Sepakat Gunakan Skema Upah Proses, Nasib Buruh Moker Masuk Tahap Penuntasan

21 Oktober 2026 - 10:10 WIB

IMG 20261021 WA0033

IPMANAPANDODE Sorong Raya Rayakan 12 Wisudawan dengan Tema Iman dan Pengabdian

21 Oktober 2026 - 09:54 WIB

IMG 20261021 WA0048

Kesbangpol Mimika Gelar FGD Pembinaan Kesadaran Bela Negara bagi ASN, Tekankan Profesionalitas dan Integritas

21 Oktober 2026 - 09:42 WIB

IMG 20261021 WA0041

Bhabinkamtibmas Bagi-Bagi Masker ke Calon Paskribaka Mimika 2027

21 Oktober 2026 - 09:38 WIB

IMG 20261021 WA0035

Bupati Deiyai Pantau Pembangunan Asrama SMPTK YPPGI Gakokebo

21 Oktober 2026 - 09:33 WIB

IMG 20261021 WA0034
Trending di Headline