Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

DPR RI Tegaskan Tak Bahas RUU Pilkada, Fokus Pembahasan Revisi UU Pemilu

adminbadge-check


					DPR RI Tegaskan Tak Bahas RUU Pilkada, Fokus Pembahasan Revisi UU Pemilu Perbesar

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan tidak ada agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam waktu dekat. Hal ini ditegaskan menyusul berkembangnya spekulasi tentang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang beredar di publik.

Menurut DPR, isu perubahan sistem Pilkada  termasuk wacana pengembalian hak memilih kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) — tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan belum pernah dibahas secara resmi oleh lembaga legislatif.

Fokus utama DPR saat ini adalah pembahasan RevisI Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Dalam pembahasan tersebut, DPR menegaskan bahwa pemilihan Presiden tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi dan prinsip demokrasi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa DPR juga akan memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan RUU Pemilu yang tengah digodok, meskipun sampai saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal dan lebih banyak membahas sistem pemilu itu sendiri.

Selain itu, DPR turut menanggapi wacana penggunaan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilu. DPR menilai gagasan ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilu. Namun, DPR menekankan bahwa penerapan e-voting perlu kajian mendalam agar sistem ini aman, transparan, dan diterima publik sebelum diimplementasikan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3AP2KB Mimika Sosialisasikan Pemenuhan Hak Anak, Bentuk Forum Anak 2026

3 Juni 2026 - 14:43 WIB

IMG 20260603 WA0031

Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa, PPK Se-Mimika Dibekali Pemahaman TKDN Berdasarkan Aturan Baru

3 Juni 2026 - 14:38 WIB

IMG 20260603 WA0033

Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah Gelar OJT Kusta, Filariasis, dan Hepatitis di Paniai

3 Juni 2026 - 10:35 WIB

IMG 20260603 WA0023

Babak Baru Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser, Berkas Tersangka A.T.K Kini di Tangan Kejari Mimika

3 Juni 2026 - 10:31 WIB

IMG 20260603 WA0029

Warna-Warni Bendera Piala Dunia Hiasi Jalanan, Omzet Pedagang Siap Meroket

3 Juni 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260603 WA0028
Trending di News