TIMIKA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Tengah menunjuk Yomin Wanimbo sebagai karateker Ketua KONI Kabupaten Mimika. Penunjukan karateker ini untuk melakukan, membenahi organisasi KONI Mimika sekaligus persiapan melaksanakan Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskalub) KONI di Mimika, Papua Tengah.

Permasalahan kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mimika akhirnya memasuki tahap pembenahan. Selama beberapa tahun terakhir, KONI Mimika dinilai tidak berjalan normal.
Kondisi tersebut mendorong Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong selaku Pembina Olahraga, untuk mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap organisasi KONI Mimika. Langkah ini dinilai penting mengingat persiapan menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang waktunya semakin dekat.
“Sudah saatnya KONI Mimika dibenahi agar kita bisa menyiapkan atlet-atlet berprestasi untuk dikirim mengikuti PON NTB dan NTT,” ujar Antonius Kemong.
Berdasarkan rekomendasi Bupati Mimika tertanggal 21 Desember 2025, Antonius Kemong ditunjuk untuk mengurus dan melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muskab) KONI Mimika guna memilih ketua definitif. Berbekal rekomendasi tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan KONI Provinsi Papua Tengah beberapa hari lalu.

Setelah koordinasi tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan Muskab harus diawali dengan permintaan resmi dari cabang-cabang olahraga (cabor). Tidak menunggu lama, pada 15 Januari 2026 langsung dilaksanakan pertemuan bersama perwakilan cabor di Mimika. Kurang lebih 25 cabang olahraga hadir dalam pertemuan tersebut, dan seiring waktu, cabor lain juga menyatakan dukungan penuh agar Muskab segera dilaksanakan. Semua dukungan Cabor ditandai dengan penandatanganan berita acara dilengkapi dengan stampel/cap Cabang Olahraga.
“Cabor-cabor meminta agar Muskab segera dilakukan untuk memilih ketua KONI definitif beserta kepengurusannya,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 20 Januari 2026, Ketua KONI Provinsi Papua Tengah, Yosua Tipagau menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang memberikan kewenangan kepada KONI Mimika untuk melaksanakan Muskab. SK tersebut juga menetapkan penunjukan karateker dari unsur pengurus KONI Provinsi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Dalam SK yang ditandatangani Ketua KONI Provinsi Papua Tengah, Yosua Tipagau, ditetapkan Yomin Wanimbo sebagai Ketua Karateker KONI Mimika, dengan George Deda sebagai sekretaris, serta sejumlah anggota yang berasal dari Timika.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KONI Papua Tengah Nomor : 23/K.KONI-KM/I/Tahun 2026 Tentang Pengesahan Susunan Personil Carateker KONI Kabupaten Mimika Tahun 2026.
Penunjukan karateker dilakukan karena kondisi KONI Mimika dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai AD/ART, apabila terjadi permasalahan di tingkat kabupaten, maka provinsi berwenang menunjuk karateker satu tingkat di atasnya untuk menyelenggarakan Muskab hingga tuntas.

Saat ini, panitia pelaksanaan Muskab tengah dipersiapkan, termasuk kelengkapan administrasi dan tahapan teknis lainnya. Rencana pelaksanaan Muskab dijadwalkan pada Februari 2026, meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan.
“Yang jelas, semua tahapan persiapan sedang kami lakukan, termasuk koordinasi dengan karateker dan panitia yang ditunjuk untuk menyukseskan Musyawarah Kabupaten KONI Mimika,” pungkasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Karateker Bidang Legal KONI Mimika, Hamsel Serat, menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) KONI Mimika tidak memiliki hambatan dari sisi hukum, selama seluruh cabang olahraga (cabor) telah sepakat dan Surat Keputusan (SK) karateker telah diterbitkan oleh KONI Provinsi.
Menurut Hamsel, apabila seluruh cabor sudah menyetujui pelaksanaan Musdalub dan lokasi kegiatan telah dibagikan, maka tidak ada persoalan hukum yang perlu dikhawatirkan. Ia menekankan bahwa legalitas menjadi dasar utama dalam menjalankan tahapan organisasi.
“Kalau dari segi hukum, apabila cabor sudah sepakat dan SK karateker dari KONI Provinsi sudah keluar, maka tidak ada hambatan. Legalitasnya jelas, jadi tidak perlu ada keraguan,” ujar Hamsel di Timika, Rabu (21/1/2025).
Ia menjelaskan, setelah SK karateker diterbitkan oleh KONI Provinsi, pihaknya di daerah tinggal menjalankan seluruh tahapan Musdalub sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
Terkait pembentukan panitia Musdalub, Hamsel menilai hal tersebut juga tidak menjadi persoalan karena kewenangan karateker sudah jelas. Panitia dapat dibentuk sesuai mekanisme yang ada demi kelancaran pelaksanaan Musdalub.
“Untuk penentuan panitia, saya pikir sudah jelas. Karateker memiliki kewenangan, sehingga semua bisa berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Etty),






