JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan rencana besar untuk mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penguatan struktur pendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia mengingatkan agar para pegawai yang diangkat dapat menjaga integritas dan kualitas kerja.
Poin-Poin Utama Pengangkatan:
-
Jadwal Pengangkatan: Direncanakan mulai berlaku per 1 Februari 2026.
-
Jabatan yang Diprioritaskan: Pengangkatan difokuskan pada tiga posisi inti di setiap unit SPPG, yaitu:
-
Kepala SPPG
-
Tenaga Ahli Gizi
-
Akuntan
-
-
Mekanisme Seleksi: Seluruh calon PPPK tetap harus melalui proses seleksi resmi, termasuk tes CAT (Computer Assisted Test) yang informasinya telah dituntaskan pada Desember 2025.
-
Status Relawan: Relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK ini karena statusnya sebagai mitra pendukung, bukan pegawai struktural inti Badan Gizi Nasional.
Pesan dari Sufmi Dasco Ahmad
Dasco menekankan bahwa perubahan status menjadi ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar.
“Setelah diangkat, mereka harus bekerja dengan baik, disiplin, dan memastikan distribusi gizi kepada masyarakat berjalan tanpa kendala. Ini adalah amanat besar,” ujar Dasco. Rabu (21/1/2026)
Estimasi Gaji dan Dasar Hukum
Berdasarkan keterangan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Para pegawai ini rencananya akan masuk dalam Golongan III dengan estimasi gaji pokok sesuai aturan berlaku, yakni di kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta, belum termasuk tunjangan lainnya.










