Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU OPINI : Pemuda dan Arah Transformasi Mimika, Menguatkan Kolaborasi dalam Semangat Kritis dan Konstruktif Era Baru Pemerintahan, Inpres Sepak Bola 2019 Dinilai Masih Relevan Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar U-17 BLiSPI Berlaga ke Thailand di Momen Idulfitri Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret Jelang Idul Fitri, Ketua DPD RI Serukan Penahanan Diri di Tengah Konflik Global

Headline

32.000 Pegawai SPPG Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK pada Februari 2026

adminbadge-check


					32.000 Pegawai SPPG Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK pada Februari 2026 Perbesar

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan rencana besar untuk mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penguatan struktur pendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia mengingatkan agar para pegawai yang diangkat dapat menjaga integritas dan kualitas kerja.

Poin-Poin Utama Pengangkatan:

  • Jadwal Pengangkatan: Direncanakan mulai berlaku per 1 Februari 2026.

  • Jabatan yang Diprioritaskan: Pengangkatan difokuskan pada tiga posisi inti di setiap unit SPPG, yaitu:

    1. Kepala SPPG

    2. Tenaga Ahli Gizi

    3. Akuntan

  • Mekanisme Seleksi: Seluruh calon PPPK tetap harus melalui proses seleksi resmi, termasuk tes CAT (Computer Assisted Test) yang informasinya telah dituntaskan pada Desember 2025.

  • Status Relawan: Relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK ini karena statusnya sebagai mitra pendukung, bukan pegawai struktural inti Badan Gizi Nasional.

Pesan dari Sufmi Dasco Ahmad

Dasco menekankan bahwa perubahan status menjadi ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar.

“Setelah diangkat, mereka harus bekerja dengan baik, disiplin, dan memastikan distribusi gizi kepada masyarakat berjalan tanpa kendala. Ini adalah amanat besar,” ujar Dasco. Rabu (21/1/2026)

Estimasi Gaji dan Dasar Hukum

Berdasarkan keterangan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Para pegawai ini rencananya akan masuk dalam Golongan III dengan estimasi gaji pokok sesuai aturan berlaku, yakni di kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta, belum termasuk tunjangan lainnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

1 April 2026 - 14:57 WIB

Ketua dewan perwakilan daerah republik indonesia sultan bakt z2yq

Disperindag Kabupaten Mimika Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman, Imbau Warga Tidak Panik

1 April 2026 - 13:19 WIB

IMG 20260401 WA0076

Personel Polres Dogiyai Tewas Dianiaya, Situasi Keamanan Masih Tegang

1 April 2026 - 13:04 WIB

IMG 20260401 WA0090

Kericuhan Kembali Terjadi di Kwamki Narama Usai Prosesi Kremasi Jenazah 

1 April 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260401 WA0088

LPPD Provinsi Papua Tengah di Bidang Indeks Pembangunan Manusia Meningkat

1 April 2026 - 12:35 WIB

IMG 20260401 WA0084
Trending di Headline