Menu

Mode Gelap
DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

Headline

32.000 Pegawai SPPG Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK pada Februari 2026

adminbadge-check


					32.000 Pegawai SPPG Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK pada Februari 2026 Perbesar

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan rencana besar untuk mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penguatan struktur pendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia mengingatkan agar para pegawai yang diangkat dapat menjaga integritas dan kualitas kerja.

Poin-Poin Utama Pengangkatan:

  • Jadwal Pengangkatan: Direncanakan mulai berlaku per 1 Februari 2026.

  • Jabatan yang Diprioritaskan: Pengangkatan difokuskan pada tiga posisi inti di setiap unit SPPG, yaitu:

    1. Kepala SPPG

    2. Tenaga Ahli Gizi

    3. Akuntan

  • Mekanisme Seleksi: Seluruh calon PPPK tetap harus melalui proses seleksi resmi, termasuk tes CAT (Computer Assisted Test) yang informasinya telah dituntaskan pada Desember 2025.

  • Status Relawan: Relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK ini karena statusnya sebagai mitra pendukung, bukan pegawai struktural inti Badan Gizi Nasional.

Pesan dari Sufmi Dasco Ahmad

Dasco menekankan bahwa perubahan status menjadi ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar.

“Setelah diangkat, mereka harus bekerja dengan baik, disiplin, dan memastikan distribusi gizi kepada masyarakat berjalan tanpa kendala. Ini adalah amanat besar,” ujar Dasco. Rabu (21/1/2026)

Estimasi Gaji dan Dasar Hukum

Berdasarkan keterangan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Para pegawai ini rencananya akan masuk dalam Golongan III dengan estimasi gaji pokok sesuai aturan berlaku, yakni di kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta, belum termasuk tunjangan lainnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pokja PAUD Kabupaten Paniai Gelar Pembekalan TIM dan Fokus Materi Meningkatkan Kapasitas

22 April 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260422 WA0051

Silwanus Sumule: Propemperda 2026 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua Tengah 

22 April 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260422 WA0043

Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Papua Tuntas Diverifikasi

22 April 2026 - 11:37 WIB

IMG 20260422 WA0010

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

22 April 2026 - 11:30 WIB

IMG 20260421 WA0039

Pemkab Mimika Evaluasi Layanan Publik, Wabup Tekankan Kepercayaan Masyarakat

22 April 2026 - 11:26 WIB

IMG 20260422 WA0030
Trending di Headline