Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Peredaran Sabu-sabu di Timika Makin Merajalela, Dua Orang Kembali Tertangkap

Etty Welerbadge-check


					Peredaran Sabu-sabu di Timika Makin Merajalela, Dua Orang Kembali Tertangkap Perbesar

TIMIKA – Penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Mimika dinilai semakin merajalela, mengingat sering sekali dilakukan penangkapan oleh Polres Mimika dalam hal Satuan Resnarkoba.

Seperti pada Senin malam (24/11/2025) dua orang pengedar berinisial AN dan I yang merupakan seorang perempuan tertangkap di salah satu rumah di Jalan Hasanuddin Arena Lama, Timika.

Penangkapan terhadap dua pengedar berinisial AN dan I (perempuan) ini dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Iptu Heri Setiabudi.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Diterangkan Iptu Hempy bahwa proses penangkapan bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika di Jalan Hasanuddin tepatnya arena lama Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan. Selanjutnya tim mencurigai salah satu rumah, yang mana rumah tersebut sering didatangi dan pergi oleh orang yang berbeda beda.

“Dengan kecurigaan tersebut tim berinisiatif untuk melakukan penggerebekan, dan benar tim berhasil menangkap dua orang pelaku beserta BB 7 paket sabu-sabu,” terangnya.

Disampaikan Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial I, dirinya mengakui sering membantu memperjual belikan narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya yang berhasil disita sudah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,”ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Jaindapa, Koops TNI Habema: Itu Biji Besi Toki Lonceng 

5 Juni 2026 - 13:48 WIB

IMG 20260605 WA0127

Pemkab Mimika dan PKK Tanam 400 Pohon Kelor di Kampung Nawaripi

5 Juni 2026 - 13:45 WIB

IMG 20260605 WA0054

PTFI dan Pemkab Mimika Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dorong Aksi Nyata Jaga Bumi

5 Juni 2026 - 13:35 WIB

IMG 20260605 WA0035

Dinas Kesehatan Mimika Ajak Tokoh Masyarakat Dukung PHBS untuk Tekan Angka Penyakit

5 Juni 2026 - 13:19 WIB

IMG 20260604 WA0046

Kegiatan Padat Karya, Distrik Kwamki Narama Fokuskan Penyediaan Makanan Bergizi dan Penurunan Angka Stunting

5 Juni 2026 - 13:03 WIB

IMG 20260604 WA0039
Trending di Headline