Menu

Mode Gelap
Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria

Headline

Seorang Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Polisi

Etty Welerbadge-check


					Seorang Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Polisi Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika melalui Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu malam (19/11/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MIA alias Imran (pengedar) diketahui merupakan residivis kasus yang sama. MIA alias Imran ini ditangkap dikediamannya yang beralamat di Jalan Epo, Koperapoka Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Img 20251120 wa0003

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa penangkapan terhadap MIA ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 28 / XI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda  Papua Tengah, tanggal 19 November  2025.

“Pelaku beserta barang buktinya sudah dibawah menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Dan untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.

Diterangkan Iptu Hempy bahwa penangkapan terhadap MIA ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika terkait peredaran narkotika di Jalan Epo.

Img 20251120 wa0002

KBO Satresnarkoba,Iptu Heri Setiabudi
memimpin tim menuju alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan.

Dari hasil pemantauan, tim mencurigai seseorang residivis, yang mana tempat tinggalnya berada tepat di TKP. Tim akhirnya berinisiatif untuk melakukan penggerebekan.

“Benar saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan paketan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna merah dan kuning yang disimpan di dalam magic com,”terangnya.

Adapun BB yang diamankan, diantaranya 2 paket plastik bening besar berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, 36 paket potongan pipet plastik kecil berisikan sabu.

Selain itu, 1 buah HP, 1 buah magic com, dan 2 buah kantong yang digunakan sebagai pembungkus paketan sabu. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upacara Hardiknas 2026 di Deiyai: Momentum Refleksi dan Penguatan Pendidikan Nasional

2 Mei 2026 - 14:12 WIB

IMG 20260502 WA0113

Bupati Paniai Yampit Nawipa Pimpin upacara Peringati Hardiknas Tahun 2026 : Soroti Siswa Berbijak Medsos

2 Mei 2026 - 13:59 WIB

IMG 20260502 WA0109(1)

Hardiknas 2026: DPR Papua Tengah Soroti Pentingnya Pemberdayaan Sekolah Pelopor dan Swasta

2 Mei 2026 - 13:47 WIB

IMG 20260502 WA0106

Gubernur Papua Tengah Resmikan SLB Negeri Pembina, Komitmen Pendidikan Inklusif bagi Anak Disabilitas

2 Mei 2026 - 13:40 WIB

IMG 20260502 WA0102

Hardiknas 2026: Gubernur Papua Tengah Dorong Sinkronisasi Program Pendidikan dan Ekonomi Daerah

2 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260502 WA0095
Trending di Headline