TIMIKA – Pemerintah Distrik Mimika Baru Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2026 kepada 184 Ketua RT yang baru terpilih dari 11 kelurah an di Distrik Mimika Baru, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai aturan hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.

Sekretaris Distrik Mimika Baru, Aswin Talahatu, menjelaskan bahwa Ketua RT memiliki kewajiban untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila, mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kerukunan masyarakat, serta membangun kerja sama dengan pemerintah dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Melalui sosialisasi ini, para Ketua RT diharapkan semakin memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya sehingga dapat menjalankan amanah masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Ketua RT bukan hanya mengurus administrasi, tetapi juga menjadi sumber informasi, penyalur aspirasi, serta penggerak gotong royong dan kebersamaan warga di lingkungan masing-masing,” ujar Aswin Talahatu.
Smenetara itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut memiliki nilai strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan menjadi fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, harmonis, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, para Ketua RT diharapkan mampu menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan berbagai informasi serta kebijakan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Ananias juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua RT yang dilakukan tahun ini merupakan langkah pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme pembentukan RT dengan regulasi yang berlaku.
“Kita ingin kembali kepada aturan. RT harus lahir dari proses demokrasi di lingkungan masyarakat, sehingga memiliki kedekatan dan legitimasi dari warga yang dipimpinnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, selama ini pengangkatan Ketua RT melalui Surat Keputusan Bupati tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang mengatur lembaga kemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong agar proses pemilihan dilakukan langsung oleh masyarakat sebagai bentuk pembelajaran demokrasi di tingkat paling dasar.
Ananias juga mengingatkan para Ketua RT agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Selain membantu administrasi kependudukan, Ketua RT memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan, menyampaikan informasi pembangunan, serta menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini tengah mengkaji kemungkinan pemekaran RT dan RW di sejumlah wilayah yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan serta memperpendek rentang kendali pemerintahan di tingkat lingkungan. (Cr2)







