Menu

Mode Gelap
Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU OPINI : Pemuda dan Arah Transformasi Mimika, Menguatkan Kolaborasi dalam Semangat Kritis dan Konstruktif Era Baru Pemerintahan, Inpres Sepak Bola 2019 Dinilai Masih Relevan Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar U-17 BLiSPI Berlaga ke Thailand di Momen Idulfitri

Headline

Seorang Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Polisi

Etty Welerbadge-check


					Seorang Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Polisi Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika melalui Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu malam (19/11/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MIA alias Imran (pengedar) diketahui merupakan residivis kasus yang sama. MIA alias Imran ini ditangkap dikediamannya yang beralamat di Jalan Epo, Koperapoka Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Img 20251120 wa0003

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa penangkapan terhadap MIA ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 28 / XI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda  Papua Tengah, tanggal 19 November  2025.

“Pelaku beserta barang buktinya sudah dibawah menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Dan untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.

Diterangkan Iptu Hempy bahwa penangkapan terhadap MIA ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika terkait peredaran narkotika di Jalan Epo.

Img 20251120 wa0002

KBO Satresnarkoba,Iptu Heri Setiabudi
memimpin tim menuju alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan.

Dari hasil pemantauan, tim mencurigai seseorang residivis, yang mana tempat tinggalnya berada tepat di TKP. Tim akhirnya berinisiatif untuk melakukan penggerebekan.

“Benar saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan paketan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna merah dan kuning yang disimpan di dalam magic com,”terangnya.

Adapun BB yang diamankan, diantaranya 2 paket plastik bening besar berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, 36 paket potongan pipet plastik kecil berisikan sabu.

Selain itu, 1 buah HP, 1 buah magic com, dan 2 buah kantong yang digunakan sebagai pembungkus paketan sabu. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serahkan 70 SK PNS TH K2, Kepala BKPSDM Papua Tengah: “Harus Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu”

10 April 2026 - 13:14 WIB

IMG 20260410 WA0026

Pemulihan Keamanan Dogiyai Jadi Prioritas, Kapolda: Situasi Mulai Membaik

10 April 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260410 WA0022

IPMADO Sorong Gelar Diskusi Publik tentang Fenomena Media Sosial di Era Digital

10 April 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260410 WA0021

Pertamina Pastikan Pasokan LPG 12 Kg Masuk 14 April, Warga Diminta Tak Panik

10 April 2026 - 12:44 WIB

IMG 20260410 WA0002

Skema Multiyears, Pemkab Mimika Teken MoU Pembangunan Gedung C2 RSUD Mimika

10 April 2026 - 12:35 WIB

IMG 20260410 WA0019
Trending di Headline