Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

DPR Papua Tengah Apresiasi Langkah Dinas Pendidikan Tetapkan Hari Wajib Noken dan Bahasa Daerah

adminbadge-check


					DPR Papua Tengah Apresiasi Langkah Dinas Pendidikan Tetapkan Hari Wajib Noken dan Bahasa Daerah Perbesar

NABIRE – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah yang telah menetapkan dan mengusulkan hari Kamis sebagai hari wajib Noken dan Bahasa Daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah luar biasa dalam upaya melindungi dan melestarikan budaya serta bahasa daerah yang menjadi identitas dan harga diri setiap suku di tanah Papua.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah yang telah menetapkan dan akan mengusulkan hari Kamis sebagai hari wajib Noken dan Bahasa Daerah. Ini langkah luar biasa demi proteksi budaya dan bahasa yang merupakan identitas dan harga diri sebuah suku,” ujar John Gobai, Minggu (2/11/2025).

Selain itu, Gobai menjelaskan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah telah melakukan harmonisasi terhadap sepuluh rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), kecuali Raperdasi tentang Kepolisian Papua Tengah yang masih menunggu waktu pembahasan bersama Kapolda dan pihak Polda Papua Tengah.

Sebelumnya, DPR Papua Tengah bersama mitra akademik dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika telah menyelesaikan tahapan pengkajian dan perumusan 10 draft regulasi daerah, termasuk Raperdasi tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Gobai menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat paripurna non-APBD untuk menetapkan Raperdasi dan Raperdasus tersebut, agar Gubernur Papua Tengah memiliki dasar hukum dalam menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum bagi kebijakan yang diinisiasi OPD, khususnya Dinas Pendidikan.

“Kami DPR Papua Tengah segera menggelar paripurna non-APBD guna menetapkan Raperdasi dan Raperdasus, termasuk Raperdasi Bahasa Daerah, agar dengan dasar Perdasi tersebut Gubernur dapat menerbitkan Pergub sebagai payung hukum bagi ide luar biasa dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Ia juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk menelurkan ide-ide inovatif yang dapat dituangkan dalam bentuk regulasi daerah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam implementasi kebijakan di Provinsi Papua Tengah.

“Saya meminta kepada OPD lainnya untuk berpikir dan menggagas ide-ide yang dapat dijadikan regulasi daerah. Dengan adanya perda dan perdasus, semua ide inovatif bisa mendapatkan dasar hukum yang kuat,” pungkasnya. (MB).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Identitas Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Mile 28 Sudah Dikantongi Polisi

7 September 2026 - 17:14 WIB

IMG 20260907 WA0004

Gubernur Nawipa : Masa Depan Papua Tengah Ditentukan Kualitas SDM

7 September 2026 - 17:11 WIB

IMG 20260907 WA0016

Kapolda Turunkan Tim Gabungan Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda Paniai, 11 Orang Tewas

7 September 2026 - 17:05 WIB

IMG 20260907 WA0030

USWIM Nabire Rayakan Dies Natalis ke-22, Teguhkan Arah Menjadi Perguruan Tinggi Unggul dan Rujukan

7 September 2026 - 17:00 WIB

IMG 20260907 WA0036

18 Kepala Distrik Masuk Struktur KOK/D, KONI Mimika: Regulasi Keolahragaan Sudah Berubah

7 September 2026 - 16:53 WIB

IMG 20260907 WA0050
Trending di Headline