Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

Headline

DPR Papua Tengah Apresiasi Langkah Dinas Pendidikan Tetapkan Hari Wajib Noken dan Bahasa Daerah

adminbadge-check


					DPR Papua Tengah Apresiasi Langkah Dinas Pendidikan Tetapkan Hari Wajib Noken dan Bahasa Daerah Perbesar

NABIRE – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah yang telah menetapkan dan mengusulkan hari Kamis sebagai hari wajib Noken dan Bahasa Daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah luar biasa dalam upaya melindungi dan melestarikan budaya serta bahasa daerah yang menjadi identitas dan harga diri setiap suku di tanah Papua.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah yang telah menetapkan dan akan mengusulkan hari Kamis sebagai hari wajib Noken dan Bahasa Daerah. Ini langkah luar biasa demi proteksi budaya dan bahasa yang merupakan identitas dan harga diri sebuah suku,” ujar John Gobai, Minggu (2/11/2025).

Selain itu, Gobai menjelaskan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah telah melakukan harmonisasi terhadap sepuluh rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), kecuali Raperdasi tentang Kepolisian Papua Tengah yang masih menunggu waktu pembahasan bersama Kapolda dan pihak Polda Papua Tengah.

Sebelumnya, DPR Papua Tengah bersama mitra akademik dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika telah menyelesaikan tahapan pengkajian dan perumusan 10 draft regulasi daerah, termasuk Raperdasi tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Gobai menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat paripurna non-APBD untuk menetapkan Raperdasi dan Raperdasus tersebut, agar Gubernur Papua Tengah memiliki dasar hukum dalam menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum bagi kebijakan yang diinisiasi OPD, khususnya Dinas Pendidikan.

“Kami DPR Papua Tengah segera menggelar paripurna non-APBD guna menetapkan Raperdasi dan Raperdasus, termasuk Raperdasi Bahasa Daerah, agar dengan dasar Perdasi tersebut Gubernur dapat menerbitkan Pergub sebagai payung hukum bagi ide luar biasa dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Ia juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk menelurkan ide-ide inovatif yang dapat dituangkan dalam bentuk regulasi daerah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam implementasi kebijakan di Provinsi Papua Tengah.

“Saya meminta kepada OPD lainnya untuk berpikir dan menggagas ide-ide yang dapat dijadikan regulasi daerah. Dengan adanya perda dan perdasus, semua ide inovatif bisa mendapatkan dasar hukum yang kuat,” pungkasnya. (MB).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline