Menu

Mode Gelap
Kantongi SK DPP, Oya Pigome Pimpin Partai Ummat Papua Tengah dan Nyatakan Dukung Pemerintah Daerah Darurat ASN Papua! Filep Wamafma Minta MenPAN-RB Hentikan Mutasi Ilegal dan Utamakan Putra Daerah Filep Wamafma: Pegawai Luar Papua Diduga Rampas Jatah ASN Daerah, Pelayanan Publik Terancam. Mendikdasmen Buka Peluang Sekolah Kelola Mandiri Program MBG Melalui Konsep ‘School Kitchen’ Satgas ODC Selidiki Penembakan Maut di Nabire, Diduga Dilakukan Oleh KKB Aibon Kogoya Perkuat Indigenous People : DPD Apresiasi MK Cabut Kewajiban Izin Kebun Adat di Hutan

Headline

Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB  Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB  Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Penyidik unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (20/10/2025).

Pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti ini terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VIII/2025/SPKT/Sek Kuken/Res Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 20 Agustus 2025.

Dan Surat dari Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-2113E/R.1.19/Eoh.1/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka berinisial MO dan HD yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Diterangkan Iptu Hempy Ona bahwa kedua tersangka, MO dan HD ini diamankan dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di sebuah ruko di Jalan Poros SP 5,Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Dari hasil penyelidikan diketahui, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dinding rumah korban menggunakan martel dan besi, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban.

“Barang yang dicuri itu diantaranya 20 buah tabung gas ukuran 12 kg,1 buah tabung gas ukuran 5,5 kg, 1 unit mesin Genset merk Kentaro SPG2500, 3 buah besi, dan 1 buah flashdisk,”ungkap Hempy.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil dan melaporkan kejadian ke Polsek Kuala Kencana untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Polsek Kuala Kencang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukumnya,” kata Iptu Hempy. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Konflik, Polisi Razia Sajam di Kwamki Narama 

20 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Img 20251020 wa0099

Kapolres Nabire Evakuasi 236 Warga dari Kali Semen Pasca Penembakan, Tegaskan Situasi Sudah Kondusif

20 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Img 20251020 wa0091

Jamin Kamtibmas, Polisi Lakukan Patroli Skala Besar

20 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Img 20251020 wa0100

Stok BBM Habis, PLN ULP Enarotali Umumkan Pemadaman Total Sementara di Tiga Kabupaten 

20 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Img 20251020 wa0143

Rektor USWIM Nabire Tanggapi Aksi Mahasiswa: “Saya Apresiasi Aksi Damai, Tapi Kebijakan Harus Diperbaiki”

20 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Img 20251020 wa0120
Trending di Headline