TIMIKA – Salah satu langkah untuk mengantisipasi pembelian BBM secara berulang, Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Pembatasan tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Yang mana dalam surat itu berbunyi surat sementara pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), Solar dan Pertalite.
“Surat pemberitahuan tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi pembelian BBM secara berulang.Karena banyak juga masyarakat sekarang yang memanfaatkan kondisi seperti itu,”kata Kepala Dinas Disperindag, Petrus Pali Ambaa, Selasa (07/10/2025).
Lanjutnya, ini juga untuk meminimalisir penimbunan BBM yang dilakukan oleh pengecer-pengecer.
“Selain itu juga supaya masyarakat bisa kebagian BBM bersubsidi,” sambungnya. (IT)