TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat kabupaten/kota se-Papua Raya Tahun 2026, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan koordinasi, integrasi sistem, dan peningkatan kualitas pengelolaan informasi hukum berbasis teknologi digital.

Rapat koordinasi tersebut diikuti kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota se-Papua Raya, operator dan administrator JDIH, serta perwakilan instansi vertikal. Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan pernyataan kesiapan mendukung transformasi pengelolaan dokumentasi hukum berbasis teknologi.
Adapun narasumber yang dilibatkan adalah dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, pengelola JDIH nasional dari unsur teknologi informasi atau pranata komputer, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Kepala Subbagian Dokumentasi Hukum Bagian Hukum Setda Mimika, Normawati Simanjuntak, menyampaikan bahwa penguatan JDIH menjadi langkah penting dalam mewujudkan layanan informasi hukum yang terintegrasi, akurat, dan mudah dijangkau masyarakat.
Ia mengatakan, melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarpengelola JDIH, mempercepat penerapan standar pengelolaan dokumentasi hukum secara nasional, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam menyajikan dokumen hukum yang berkualitas.
“Ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum agar lebih terintegrasi, akurat, dan mudah diakses secara digital,” kata Normawati.
Mewakili Pemda Mimika, Staf Ahli Bupati Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengatakan bahwa JDIH merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, transformasi digital membuat kebutuhan terhadap dokumentasi hukum yang terintegrasi dan mudah diakses semakin mendesak, baik bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah.
Ia menjelaskan, Papua Raya saat ini mengalami percepatan pembangunan. Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan kemudahan akses terhadap produk hukum daerah agar penyelenggaraan pembangunan memiliki landasan dan kepastian hukum yang jelas.
Petrus berharap rakor tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret dan gagasan inovatif untuk menjawab berbagai persoalan dalam pengelolaan JDIH.
Tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur digital di Tanah Papua menjadi perhatian utama. Kedua hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar transformasi pengelolaan dokumentasi hukum dapat berjalan optimal.
“Sinergi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pembina JDIH nasional diharapkan semakin kuat sehingga pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Papua Raya menjadi lebih terpadu, modern, dan mudah diakses masyarakat,” pungkasnya. (Cr2)







