TIMIKA – Dua orang yang diduga mencoba mencuri kabel listrik di kawasan SP4 Jalur 8, Kabupaten Mimika, harus menjalani perawatan medis setelah tersengat aliran listrik.
Keduanya kemudian dikembalikan kepada keluarga masing-masing karena hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak PLN terkait dugaan percobaan pencurian tersebut.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Boby Pratama Putra, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIT.
Menurutnya, kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah petugas piket pengawas (Pawas) menerima informasi dari masyarakat mengenai dua orang yang tergeletak di bawah tiang listrik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diduga berupaya memutus kabel listrik. Namun, saat melakukan aksinya, keduanya justru tersengat aliran listrik hingga membutuhkan penanganan medis.
Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, keduanya dibawa ke Polsek Mimika Baru untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Namun, karena belum ada laporan polisi dari pihak PLN, kepolisian akhirnya mengembalikan kedua orang tersebut kepada keluarga masing-masing.
“Setelah dilaksanakan perawatan oleh tim medis, yang bersangkutan kami amankan ke Polsek Miru. Namun, kami menunggu laporan polisi dari pihak PLN. Belum ada laporan yang dibuat, sehingga yang bersangkutan kami kembalikan ke keluarganya,” ujar AKP Boby Pratama Putra.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai kemungkinan aksi serupa pernah terjadi sebelumnya, Kapolsek Mimika Baru mengatakan bahwa pihaknya belum mendalami lebih jauh terkait dugaan percobaan pencurian kabel listrik tersebut.
“Selama ini, sampai sekarang belum kami dalami terkait itu,” jelasnya. (IT)







