TIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika menggelar razia sekaligus memberikan edukasi terkait bahaya narkotika di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), Bar Xcape, Jalan Kalimutu, Mimika, Papua Tengah, Selasa (8/9/2026) malam hingga Rabu (9/9/2026) dini hari.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak, tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 22.10 WIT hingga 01.30 WIT. Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah sekaligus menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.
Sebelum menuju lokasi, personel gabungan dari Sat Resnarkoba dan Sipropam terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi di Mako Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih. Apel tersebut dipimpin di bawah arahan Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa.
Setibanya di Bar Xcape, Kapolres Mimika memberikan pengarahan kepada pengunjung dan para pekerja tempat hiburan. Selain pemeriksaan, polisi juga menyampaikan sosialisasi mengenai dampak serta bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine secara acak terhadap 23 orang. Mereka terdiri atas 17 pramuria, dua DJ, dua pegawai bar, serta dua pengunjung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 22 orang dinyatakan negatif. Sementara satu orang yang merupakan pramuria di Bar Xcape terindikasi positif mengonsumsi narkotika.
“Dari hasil tes urine, petugas menemukan satu orang terindikasi positif mengonsumsi narkotika,” ujar Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak.
Pramuria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul narkotika yang diduga dikonsumsi.
Polres Mimika menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah tempat hiburan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Mimika. (IT)






