MEDAN – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar uji publik terkait hasil pemantauan program pembentukan peraturan daerah (Perda) di Sumatera Utara, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang difasilitasi Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah tersebut menjadi ruang dialog antara BULD DPD RI, DPRD, pemerintah daerah, instansi terkait dan kalangan akademisi untuk membahas berbagai persoalan dalam pembentukan regulasi daerah.
Wakil Ketua II BULD DPD RI, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M, mengatakan evaluasi terhadap Perda bukan dimaksudkan untuk memperpanjang birokrasi. Menurutnya, DPD RI ingin memastikan regulasi daerah tetap harmonis dengan kebijakan nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
Ia juga menyoroti masih adanya Ranperda yang tidak selesai sesuai target serta kecenderungan penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi ruang pembahasan dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi turut memberikan masukan mengenai pentingnya meningkatkan kualitas pembentukan Perda. Regulasi daerah dinilai harus disusun berdasarkan persoalan nyata, mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta memperhatikan karakteristik sosial dan budaya masyarakat setempat.
Para peserta juga mendorong agar partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda tidak hanya bersifat formalitas. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, dipertimbangkan masukannya dan memperoleh penjelasan atas kebijakan yang dihasilkan.
BULD DPD RI menilai pembentukan Perda ke depan perlu berbasis data dan kajian yang kuat. Selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia perancang peraturan, setiap regulasi juga perlu mempertimbangkan dampak fiskal serta kearifan lokal.
Dengan demikian, Perda tidak hanya menjadi produk hukum administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen penyelesaian persoalan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.







