TIMIKA — Pelarian selama hampir dua tahun mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) dua periode berinisial VAP, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, akhirnya berakhir di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
VAP terdeteksi berada di Mimika setelah datang untuk memberikan pelayanan keagamaan kepada umat. Namun, baru sekitar dua hari berada di daerah ini, keberadaannya berhasil dilacak oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengungkapkan pihaknya menerima informasi dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Sabtu (29/8/2026) untuk membantu memantau pergerakan VAP yang telah menjadi buronan selama kurang lebih dua tahun.
“VAP ini baru dua hari di Mimika karena memberikan pelayanan keagamaan. Dia diundang ke Mimika untuk memberikan pelayanan umat,” ujar I Putu Eka, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, agenda pelayanan keagamaan yang sedianya dilaksanakan pada Minggu akhirnya tidak terlaksana setelah keberadaan VAP terendus aparat penegak hukum.
Tim Kejari Mimika kemudian bergerak melakukan koordinasi dengan salah satu petugas gereja untuk memastikan keberadaan buronan tersebut.
Informasi yang diperoleh tim mengarah ke sebuah panti asuhan. VAP disebut menginap di tempat tersebut pada Sabtu malam.
Tak ingin kehilangan jejak, tim intelijen Kejari Mimika bersama Kepala Seksi Intelijen langsung melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIT.
“Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIT, kami bersama tim intel dan Kasi Intel mengecek langsung ke salah satu panti asuhan tersebut untuk memastikan apakah benar DPO ini berada di sana,” jelasnya.
Hasil pengecekan memastikan VAP memang berada di salah satu kamar di panti asuhan tersebut. Namun, petugas Kejari Mimika saat itu belum memiliki surat perintah penangkapan. Karena itu, tindakan penangkapan belum dapat dilakukan.
“Kami mundur dan tetap mengawasi panti asuhan itu sampai besoknya, sambil menunggu tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara datang,” katanya.
Setelah Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara tiba di Mimika, proses penindakan terhadap VAP kemudian dilakukan secara bersama-sama.
Sebelum diberangkatkan ke Sulawesi Utara, VAP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, pada Senin, ia diterbangkan melalui Bandara Mozes Kilangin Timika menuju Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara datang, kami bersama-sama langsung membawa yang bersangkutan untuk cek kesehatan. Kemudian hari Senin kami terbangkan melalui bandara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk diproses selanjutnya,” ungkap I Putu Eka.
VAP merupakan mantan Bupati Minahasa Utara yang menjabat selama dua periode. Ia masuk dalam daftar buronan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar. Berakhirnya pelarian VAP di Mimika menjadi hasil koordinasi antara Kejari Mimika dan Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara.
Keberadaannya berhasil terlacak saat ia datang ke Mimika untuk menjalankan kegiatan pelayanan keagamaan kepada umat. Kini, setelah hampir dua tahun menjadi buronan, VAP harus kembali menghadapi proses hukum di Sulawesi Utara. (IT)






