Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

Penembakan di Mimika Berujung Tersangka, Aipda M Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Etty Welerbadge-check


					Penembakan di Mimika Berujung Tersangka, Aipda M Segera Dilimpahkan ke Jaksa Perbesar

TIMIKA — Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, Kabupaten Mimika, memasuki babak penting. Aipda M, anggota Polres Mimika, kini resmi menyandang status tersangka.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) di kawasan Irigasi. Dalam penyelidikan polisi, korban diduga memiliki hubungan khusus dengan istri Aipda M. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap latar belakang kejadian.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak memastikan proses hukum terhadap Aipda M terus berjalan.

“Ya, kita tegak lurus. Sudah dinyatakan naik ke tersangka,” kata Alredo.

Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi dalam perkara tersebut. Berkas selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penelitian.

“Perkembangannya sudah kita lengkapi administrasinya. Tinggal kita pelimpahan saja nanti ke jaksa untuk P21,” ujarnya.

Alredo mengatakan polisi hanya memiliki kewenangan dalam menentukan perbuatan pidana dan pasal yang dikenakan kepada tersangka. Sementara persoalan tuntutan hingga penjatuhan hukuman merupakan kewenangan jaksa dan pengadilan.

“Polisi tidak menentukan hukumannya, hanya menentukan pasal dan perbuatannya,” tegasnya.

Ia memastikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Jika hasil penelitian jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P21, proses hukum terhadap Aipda M akan segera berlanjut ke tahap berikutnya.

“Seperti yang pernah saya sampaikan pembunuhan, toh. Habis itu kita P21, kalau diterima ya sudah langsung naik,” kata Alredo.

Penetapan Aipda M sebagai tersangka menjadi titik penting dalam pengusutan kasus tersebut. Setelah pelimpahan berkas, kewenangan penanganan perkara akan beralih ke jaksa untuk memasuki proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Mimika Siapkan Rehabilitasi Sentra Pendidikan, Fasilitas Belajar Bakal Dibenahi

18 Oktober 2026 - 11:52 WIB

IMG 20261018 WA0029

Insiden Seorang Anak Terkena Panah, Polisi Dalami Pelakunya

18 Oktober 2026 - 11:21 WIB

IMG 20261018 WA0027

Semangat Swadaya, Warga Sempan Hadirkan Pos Keamanan untuk Kepentingan Bersama

18 Oktober 2026 - 11:18 WIB

IMG 20261018 201740

Polisi Kembali Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Timika, Lima Orang Diamankan

18 Oktober 2026 - 11:12 WIB

IMG 20261018 200730

Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana

18 Oktober 2026 - 03:32 WIB

2a379e56 abf8 4ced 8b5c c297cf45fc3c
Trending di News