Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Penembakan di Mimika Berujung Tersangka, Aipda M Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Etty Welerbadge-check


					Penembakan di Mimika Berujung Tersangka, Aipda M Segera Dilimpahkan ke Jaksa Perbesar

TIMIKA — Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, Kabupaten Mimika, memasuki babak penting. Aipda M, anggota Polres Mimika, kini resmi menyandang status tersangka.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) di kawasan Irigasi. Dalam penyelidikan polisi, korban diduga memiliki hubungan khusus dengan istri Aipda M. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap latar belakang kejadian.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak memastikan proses hukum terhadap Aipda M terus berjalan.

“Ya, kita tegak lurus. Sudah dinyatakan naik ke tersangka,” kata Alredo.

Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi dalam perkara tersebut. Berkas selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penelitian.

“Perkembangannya sudah kita lengkapi administrasinya. Tinggal kita pelimpahan saja nanti ke jaksa untuk P21,” ujarnya.

Alredo mengatakan polisi hanya memiliki kewenangan dalam menentukan perbuatan pidana dan pasal yang dikenakan kepada tersangka. Sementara persoalan tuntutan hingga penjatuhan hukuman merupakan kewenangan jaksa dan pengadilan.

“Polisi tidak menentukan hukumannya, hanya menentukan pasal dan perbuatannya,” tegasnya.

Ia memastikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Jika hasil penelitian jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P21, proses hukum terhadap Aipda M akan segera berlanjut ke tahap berikutnya.

“Seperti yang pernah saya sampaikan pembunuhan, toh. Habis itu kita P21, kalau diterima ya sudah langsung naik,” kata Alredo.

Penetapan Aipda M sebagai tersangka menjadi titik penting dalam pengusutan kasus tersebut. Setelah pelimpahan berkas, kewenangan penanganan perkara akan beralih ke jaksa untuk memasuki proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ambulans Agimuga Rusak, Dinkes Mimika Siapkan Kendaraan Baru

11 September 2026 - 06:47 WIB

IMG 20260911 WA0000

Prokopim Mimika Sukses Gelar Rakor Protokol 2026, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Pemerintah

11 September 2026 - 06:42 WIB

20260908

BULD DPD RI Dorong Perda di Daerah Lebih Responsif dan Berpihak pada Masyarakat

10 September 2026 - 13:35 WIB

IMG 20260910 WA0033

Pesan Gubernur Meki Nawipa untuk Masyarakat: “Saya Tidak Kasih Uang, tetapi Saya Kasih Program”

10 September 2026 - 13:33 WIB

WhatsApp Image 2026 09 07 at 15.52.30

Pimpinan II DPRP Papua Tengah Apresiasi Kunker Wagub Deinas Geley ke Paniai

10 September 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260910 WA0030
Trending di Headline