MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMK) serta UNICEF mulai memperkuat upaya pengendalian malaria dengan membentuk Kampung Tangguh Malaria. Program ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 50 Tahun 2026 tentang percepatan eliminasi malaria melalui gerakan lintas sektor.
Pertemuan pembentukan Kampung Tangguh Malaria digelar pada Selasa (14/7/2026) dengan melibatkan perwakilan kepala kampung, tenaga ahli Kabupaten Kemendesa PDT, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mimika, Perdhaki, dan UNICEF.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Mimika, Linus Dumatubun, mengatakan Kabupaten Mimika masih menghadapi beban kasus malaria yang sangat tinggi. Sepanjang Januari hingga 7 Juli 2026 tercatat 83.443 kasus malaria dari 659.580 pemeriksaan yang telah dilakukan.
Berdasarkan distribusi wilayah, Distrik Mimika Baru menjadi penyumbang kasus tertinggi dengan 39.532 kasus, disusul Distrik Wania sebanyak 13.383 kasus, Distrik Kuala Kencana 12.867 kasus, Distrik Iwaka 4.205 kasus, Distrik Mimika Timur 4.123 kasus, serta ribuan kasus lainnya tersebar di distrik lain.
“Fokus percepatan pengendalian dilakukan di wilayah Kota Timika karena menjadi kontributor terbesar kasus malaria di Kabupaten Mimika,” ujar Linus.
Ia menjelaskan strategi eliminasi malaria dilakukan melalui penemuan kasus secara aktif, pengobatan penderita, serta pengendalian vektor penyebar penyakit. Menurutnya, keberadaan Kampung Tangguh Malaria akan memperkuat pengendalian malaria berbasis masyarakat hingga tingkat kampung.
“Malaria sangat berbahaya. Penyakit ini dapat menyebabkan pembesaran limpa dan menurunkan kecerdasan anak. Target pemeriksaan malaria Kabupaten Mimika pada tahun 2026 mencapai 2.075.723 pemeriksaan, sehingga keberadaan Pos Kampung Tangguh Malaria diharapkan mampu meningkatkan cakupan pemeriksaan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, mengatakan seluruh kampung di Mimika telah mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan penanggulangan malaria melalui dana kampung tahun 2026, dengan besaran antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per kampung.
Menurutnya, pembentukan Kampung Tangguh Malaria pada tahap awal diprioritaskan di kawasan perkotaan dan wilayah pesisir yang memiliki angka kasus malaria tinggi. Kegiatan difokuskan pada pendataan kasus, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
“Tahun 2027 program Kampung Tangguh Malaria akan diperluas dengan alokasi anggaran yang lebih besar agar pengendalian malaria berbasis kampung semakin efektif,” ujarnya.
Bakri menambahkan, DPMK telah menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) pembentukan Pos Kampung Tangguh Malaria. Kader malaria yang telah dilatih sebelumnya akan menjadi bagian dari struktur pelaksana di masing-masing kampung.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan pos tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah pemeriksaan malaria oleh kader di lapangan. Jika sebelumnya satu kader rata-rata melakukan sekitar 80 pemeriksaan per bulan, maka melalui Pos Kampung Tangguh Malaria ditargetkan meningkat menjadi 150 pemeriksaan per bulan.
Selain pendataan dan sosialisasi, kader juga akan melakukan pemantauan kepatuhan minum obat bagi penderita malaria secara door to door, melakukan sensus kepemilikan serta penggunaan kelambu, hingga mendata lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk penyebab malaria.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi P2M Dinkes Mimika, Kamaludin, menyampaikan bahwa forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting sebagai dasar pelaksanaan program Kampung Tangguh Malaria.
Beberapa poin yang disepakati antara lain pembentukan Kampung Tangguh Malaria di seluruh kampung wilayah Kota Timika sebagai tahap awal, penerbitan SK tim oleh kepala kampung, pendampingan penyusunan rencana anggaran oleh tenaga pendamping desa, serta pelaksanaan intervensi tahun 2026 berupa pendataan kasus, sosialisasi kepada masyarakat, dan pembersihan genangan air sebagai upaya pengendalian lingkungan.
Untuk tahun 2027, intervensi direncanakan diperluas melalui peningkatan pemeriksaan malaria bagi masyarakat, pemantauan kepatuhan minum obat secara menyeluruh, pengendalian jentik nyamuk menggunakan larvasida, sensus dan pemantauan penggunaan kelambu, penyediaan media edukasi pencegahan malaria, hingga penyediaan lotion antinyamuk di lokasi-lokasi aktivitas masyarakat pada malam hari seperti rumah ibadah, rumah duka, dan pos ronda.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap pembentukan Kampung Tangguh Malaria dapat menjadi gerakan masyarakat yang mampu mempercepat penurunan kasus malaria sekaligus mendukung target eliminasi malaria di Kabupaten Mimika.(MB)







