TIMIKA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika bersama Wahana Visi Indonesia (WVI) sebagai pelaksana program PASTI-Papua menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu, Selasa (30/06/2026).
Mewakili Pemkab Mimika, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Petrus Pali Amba menyebut FGD ini merupakan langkah strategis Pemkab Mimika dalam menindaklanjuti kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2024 tentang posyandu.
Menurutnya, transformasi Posyandu ini menuntut adanya penyesuaian regulasi di daerah. Oleh karena itu, penyusunan peraturan bupati menjadi sangat penting sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembinaan, pengelolaan, pendanaan, koordinasi, serta penguatan kelembagaan posyandu di kabupaten mimika.
“Melalui FGD ini saya mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif, berdasarkan, pengalaman di lapangan maupun kajian akademis, sehingga Perbub yang dihasilkan benar-benar implementatif, selaras dengan ketentuan,” kata Petrus.
Sementara tu, Senior Manager Program PASTI Papua Wahana Visi Indonesia, Julia Christie Sagala, mengatakan bahwa pembahasan Perbup ini untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan Posyandu enam SPM di tingkat kampung.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, Posyandu bukan lagi membidangi kesehatan saja, melainkan menjadi wadah pelayanan enam SPM. Seperti mulai kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.
Julia menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar Posyandu di Mimika masih berfokus pada pelayanan kesehatan. Padahal ke depan Posyandu diharapkan juga menjadi tempat masyarakat mengakses berbagai pelayanan dasar lainnya.
“Misalnya di bidang pendidikan, bagaimana memastikan anak-anak memperoleh akses pendidikan usia dini. Kemudian ada aspek ketenteraman dan ketertiban umum yang melibatkan Satpol PP, serta bidang perumahan dan pelayanan sosial. Semua itu diharapkan dapat terintegrasi di Posyandu tingkat kampung,” terangnya.
Dalam bidang kesehatan sendiri, WVI melalui Project PASTI Papua terus mendorong penerapan Posyandu Siklus Hidup. Melalui konsep ini, pelayanan tidak hanya diberikan kepada ibu hamil dan balita, tetapi juga kepada remaja, orang dewasa hingga lanjut usia.
Julia menyebut, pihaknya saat ini melakukan pendampingan di 11 wilayah yaitu Kelurahan Koperapoka, Kampung Nawaripi, Ayuka, Tipuka, Nayaro, Kokonao, Atuka, Omawita, Kekwa, Ohotia, dan Fanamo. Pendampingan tersebut difokuskan pada percepatan pencegahan stunting dan peningkatan status gizi masyarakat.
Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam pembahasan Peraturan Bupati adalah penataan kelembagaan Posyandu melalui kepemilikan nomor registrasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Perbub juga menjadi landasan hukum dalam memperkuat penyelenggaraan Posyandu.
“Kami berharap ini diskusi yang terakhir sebelum masuk ke budang hukum. Tentu Perbub sangat membantu mengingat posyandu sekarang ini belum terlalu efektif, kadernya melaksanakan tugas rapi insentifnya masih minim. Masih banyak tantangan di lapangan,” jelasnya. (Cr2)







