NABIRE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa penyaluran dana bantuan pendidikan akhir mahasiswa tahun 2026 dilakukan melalui perguruan tinggi tempat mahasiswa terdaftar, bukan melalui pengajuan langsung ke dinas.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Nurhaidah, menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan mahasiswa dapat mengajukan bantuan biaya akhir studi secara langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Nurhaidah, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat di Papua Tengah, terutama mahasiswa, bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai bantuan biaya studi akhir melalui Dinas Pendidikan adalah tidak benar,” ujarnya Jumat, (26/6/2026) dalamkonferensipers.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah tetap memberikan bantuan biaya pendidikan akhir kepada mahasiswa. Namun, seluruh proses penyaluran dilakukan melalui masing-masing perguruan tinggi yang berada di Provinsi Papua Tengah, sehingga mahasiswa tidak perlu mengajukan permohonan secara langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Yang benar adalah kami memberikan bantuan biaya studi akhir melalui kampus-kampus tempat mahasiswa terdaftar. Seluruh dana akan diberikan melalui kampus yang berada di Provinsi Papua Tengah,” jelas Nurhaidah.
Dengan mekanisme tersebut, perguruan tinggi menjadi pihak yang mengelola proses penyaluran kepada mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem ini diterapkan untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan data mahasiswa yang dimiliki masing-masing kampus.
Nurhaidah juga mengingatkan mahasiswa dan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi kepada sumber resmi.
Ia menegaskan bahwa brosur yang viral terkait pengajuan bantuan biaya akhir studi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan informasi palsu atau hoaks.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Mohon kepada masyarakat dan mahasiswa agar tidak mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi,” tegasnya. (MB)







