NABIRE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire menghadapi ancaman sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup jika tidak segera melakukan pembenahan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaladiri.
Persoalan tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Anggota DPR Papua Tengah dari Fraksi Partai NasDem, Nancy Natalia Raweyai, ke Kantor DLH Kabupaten Nabire, Senin (11/5/2026).
Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memberikan tenggat waktu 180 hari untuk melakukan pembenahan pengelolaan TPA Kaladiri.
Menurutnya, apabila tidak ada perubahan signifikan dalam pengelolaan sampah dan fasilitas TPA, pemerintah daerah berpotensi menerima sanksi administratif hingga pidana.
“Pada Agustus nanti tim dari kementerian akan turun memberikan sanksi apabila tidak ada perbaikan. Ini menjadi ancaman besar bagi kami,” ujar Arfan.
Ia menjelaskan, kondisi TPA Kaladiri saat ini cukup memprihatinkan. Sejumlah fasilitas penting mengalami kerusakan, mulai dari instalasi pipa gas metan hingga kolam pengolahan limbah cair yang sebagian komponennya hilang dan tidak berfungsi.
Selain persoalan infrastruktur, aktivitas masyarakat yang masih mencari sisa makanan di area TPA juga dinilai berbahaya karena berisiko memicu kecelakaan akibat gas metan dan pembakaran sampah terbuka.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, DLH Nabire mulai melakukan langkah pembenahan dengan membersihkan kawasan TPA serta menyiapkan penanaman jagung di lahan bekas timbunan sampah sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan.
“Kami ingin ketika tim kementerian datang, mereka melihat ada perubahan dan upaya serius dari pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPR Papua Tengah, Nancy Natalia Raweyai, menegaskan bahwa persoalan sampah di Papua Tengah tidak bisa ditangani secara parsial dan harus menjadi tanggung jawab bersama.
Ia menilai diperlukan sinergi kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten, hingga masyarakat agar persoalan sampah tidak semakin kompleks.
“Ini bukan hanya tanggung jawab DLH Kabupaten Nabire, tetapi tanggung jawab bersama seluruh pemerintah dan masyarakat di Papua Tengah,” tegas Nancy.
Nancy juga mengingatkan agar pemerintah daerah mulai meninggalkan ego sektoral dalam penanganan persoalan lingkungan, terutama menghadapi target nasional pembenahan TPA pada 2026.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Papua Tengah. (MB)








