TIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, – I Putu Eka Suyantha dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara pidana umum dengan jumlah total mencapai 11.614 item.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua barang bukti wajib dimusnahkan sesuai ketentuan agar tidak disalahgunakan,” kata I Putu Eka Suyantha.
Ia menjelaskan, perkara yang ditangani didominasi kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Untuk perkara Undang-Undang Kesehatan tercatat sebanyak 3 perkara dengan barang bukti 11.457 butir obat-obatan terlarang.
Sedangkan perkara narkotika sebanyak 18 kasus, dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, serta ganja seberat 6,55 gram.

Selain itu, Kejari Mimika juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara perlindungan anak, 2 perkara pengeroyokan, 4 perkara penganiayaan, dan 6 perkara pencurian.
Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk transparansi institusi kejaksaan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan supremasi hukum secara tuntas dan transparan.
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini, baik narkotika, senjata tajam maupun barang ilegal lainnya merupakan representasi dari potensi gangguan keamanan dan ancaman terhadap masa depan generasi muda di Tanah Amungsa Bumi Kamoro,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Mimika.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Mimika bersama aparat penegak hukum lainnya atas dedikasi dan kerja keras dalam memproses perkara hingga tahap eksekusi pemusnahan barang bukti.
Menurutnya, sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah.
Johannes Rettob mengakui tantangan kriminalitas ke depan akan semakin kompleks. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak kejahatan.
Ia mengimbau masyarakat menjaga lingkungan keluarga dari pengaruh narkoba dan tindakan kriminalitas lainnya, mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi pelanggaran hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Setiap tindakan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi yang tegas sebagaimana yang kita saksikan hari ini,” kata Bupati John.
Di akhir sambutannya, Bupati Mimika berharap kegiatan tersebut menjadi langkah maju dalam mewujudkan Mimika yang aman, damai, dan bermartabat. (IT)








