Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Puluhan Perkara Tuntas, Kejari Mimika Musnahkan Belasan Ribu Barang Bukti 

Etty Welerbadge-check


					Puluhan Perkara Tuntas, Kejari Mimika Musnahkan Belasan Ribu Barang Bukti  Perbesar

TIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/5/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses di pengadilan.

IMG 20260507 WA0141

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, – I Putu Eka Suyantha dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara pidana umum dengan jumlah total mencapai 11.614 item.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua barang bukti wajib dimusnahkan sesuai ketentuan agar tidak disalahgunakan,” kata I Putu Eka Suyantha.

Ia menjelaskan, perkara yang ditangani didominasi kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Untuk perkara Undang-Undang Kesehatan tercatat sebanyak 3 perkara dengan barang bukti 11.457 butir obat-obatan terlarang.

Sedangkan perkara narkotika sebanyak 18 kasus, dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, serta ganja seberat 6,55 gram.

IMG 20260507 WA0142

Selain itu, Kejari Mimika juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara perlindungan anak, 2 perkara pengeroyokan, 4 perkara penganiayaan, dan 6 perkara pencurian.

Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk transparansi institusi kejaksaan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan supremasi hukum secara tuntas dan transparan.

“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini, baik narkotika, senjata tajam maupun barang ilegal lainnya merupakan representasi dari potensi gangguan keamanan dan ancaman terhadap masa depan generasi muda di Tanah Amungsa Bumi Kamoro,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Mimika.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Mimika bersama aparat penegak hukum lainnya atas dedikasi dan kerja keras dalam memproses perkara hingga tahap eksekusi pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah.

Johannes Rettob mengakui tantangan kriminalitas ke depan akan semakin kompleks. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak kejahatan.

Ia mengimbau masyarakat menjaga lingkungan keluarga dari pengaruh narkoba dan tindakan kriminalitas lainnya, mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi pelanggaran hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Setiap tindakan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi yang tegas sebagaimana yang kita saksikan hari ini,” kata Bupati John.

Di akhir sambutannya, Bupati Mimika berharap kegiatan tersebut menjadi langkah maju dalam mewujudkan Mimika yang aman, damai, dan bermartabat. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, Polda Papua dan BNN Amankan 10 Orang

25 Oktober 2026 - 05:24 WIB

IMG 20261025 WA0009

Diduga Korban Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Meninggal di Jalan Poros Mapurujaya

25 Oktober 2026 - 05:15 WIB

IMG 20261025 WA0004

Dinsos Deiyai Buka Pendaftaran Perlinsos hingga 31 Oktober 2026, Siapkan Data Bansos 2027

25 Oktober 2026 - 05:11 WIB

IMG 20261025 WA0000

OPINI : BEREBUT EMAS DI MAKIMI, MASYARAKAT ADAT DAPAT APA?

24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

WhatsApp Image 2026 10 24 at 04.29.28

Bawaslu Mimika Buka Ruang Kritik, Siapkan Lima Agenda Penguatan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 11:09 WIB

IMG 20261024 WA0085
Trending di Headline