Deiyai — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deiyai menggelar rapat persiapan pemilihan Dewan Adat tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten bersama lima kepala distrik dan sejumlah kepala kampung. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan pada Selasa (14/4/2026).
Dalam rapat tersebut, para kepala distrik menyampaikan pandangan serta usulan terkait tahapan, kesiapan teknis, dan rancangan pelaksanaan pemilihan kepada pihak Kesbangpol. Diskusi berlangsung dinamis dengan menekankan pentingnya proses yang transparan dan berbasis aspirasi masyarakat.
Kepala Distrik Tigi Akulian Mote dalam penyampaiannya menyoroti meningkatnya tingkat kejahatan di Kabupaten Deiyai dalam beberapa tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala suku atau dewan adat harus menghasilkan figur yang mampu menangani berbagai persoalan sosial di wilayah masing-masing.
Sementara itu, para kepala distrik lainnya sepakat bahwa masyarakat telah mengetahui figur-figur yang layak untuk dipilih. Oleh karena itu, proses pemilihan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat berdasarkan penilaian mereka selama ini.
Kepala Badan Kesbangpol Deiyai, Harry G. Sitorus, ST., MM, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses tersebut. Ia menekankan bahwa mekanisme pemilihan harus dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Pemilihan kepala suku berada di tangan kepala distrik dan masyarakat. Kami hanya memfasilitasi. Karena ini musyawarah, maka calon tidak boleh tunggal, harus lebih dari satu orang agar masyarakat bisa menentukan pilihan terbaik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala suku yang terpilih harus merupakan sosok yang benar-benar diinginkan masyarakat, sehingga memiliki legitimasi kuat dalam menjalankan perannya.
Di sisi lain, Kepala Suku Besar Mee, Yulianus Mote, menekankan bahwa pemilihan harus didasarkan pada tingkat kepercayaan masyarakat. Menurutnya, calon yang layak adalah mereka yang memahami batas wilayah adat, sejarah tanah, serta nilai-nilai dasar masyarakat.
“Dewan adat berbicara tentang hak-hak dasar masyarakat, termasuk sejarah tanah dan identitas manusia. Karena itu, tidak bisa sembarang orang dipilih. Minimal mereka yang sudah terlibat dalam dewan adat sekitar lima tahun,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa sebagian nama yang pernah tergabung dalam dewan adat sebelumnya telah tersedia dan akan dilengkapi sebelum disosialisasikan kepada masyarakat, guna memudahkan proses pemilihan di tingkat distrik.
Sebagai hasil rapat, seluruh peserta menyepakati jadwal pelaksanaan pemilihan secara serentak yang akan dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses pemilihan dewan adat berjalan tertib, demokratis, serta sesuai dengan nilai-nilai musyawarah yang hidup di tengah masyarakat Deiyai. (SK)









