TIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menanggapi isu rencana pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencuat di sejumlah daerah belakangan ini.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan terkait pemberhentian massal PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Menurutnya, pemerintah daerah justru baru saja menyelesaikan proses pengangkatan PPPK.
“PPPK ini dibiayai oleh kabupaten. Selama kemampuan keuangan daerah mencukupi, tidak menjadi persoalan. Sampai saat ini kondisi kita masih aman, jadi tidak ada dampak terhadap PPPK,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (30/03/2026).
Johannes menekankan bahwa kebijakan terkait PPPK sangat bergantung pada kemampuan masing-masing daerah. Ia menyebutkan, berbeda dengan sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Mimika masih mampu memenuhi kewajiban pembiayaan PPPK.
Meski demikian, evaluasi kinerja tetap menjadi perhatian. Ia menegaskan, PPPK yang tidak menjalankan tugas dengan baik, melanggar disiplin, atau tidak menjaga integritas tetap berpotensi diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun masa kontrak PPPK di Mimika ditetapkan selama lima tahun, sesuai dengan surat keputusan (SK) yang berlaku. Hal ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang menetapkan masa kontrak hanya satu tahun.
“Kalau ada pemberhentian, itu bukan karena kebijakan massal, tetapi lebih pada faktor disiplin dan kinerja. Selama mereka bekerja dengan baik, tidak ada masalah,” pungkasnya. (CR2)









