Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Bupati Mimika Pastikan Tak Ada Rencana Pemberhentian Massal PPPK

Etty Welerbadge-check


					Bupati Mimika Pastikan Tak Ada Rencana Pemberhentian Massal PPPK Perbesar

TIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menanggapi isu rencana pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencuat di sejumlah daerah belakangan ini.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan terkait pemberhentian massal PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Menurutnya, pemerintah daerah justru baru saja menyelesaikan proses pengangkatan PPPK.

“PPPK ini dibiayai oleh kabupaten. Selama kemampuan keuangan daerah mencukupi, tidak menjadi persoalan. Sampai saat ini kondisi kita masih aman, jadi tidak ada dampak terhadap PPPK,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (30/03/2026).

Johannes menekankan bahwa kebijakan terkait PPPK sangat bergantung pada kemampuan masing-masing daerah. Ia menyebutkan, berbeda dengan sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Mimika masih mampu memenuhi kewajiban pembiayaan PPPK.

Meski demikian, evaluasi kinerja tetap menjadi perhatian. Ia menegaskan, PPPK yang tidak menjalankan tugas dengan baik, melanggar disiplin, atau tidak menjaga integritas tetap berpotensi diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun masa kontrak PPPK di Mimika ditetapkan selama lima tahun, sesuai dengan surat keputusan (SK) yang berlaku. Hal ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang menetapkan masa kontrak hanya satu tahun.

“Kalau ada pemberhentian, itu bukan karena kebijakan massal, tetapi lebih pada faktor disiplin dan kinerja. Selama mereka bekerja dengan baik, tidak ada masalah,” pungkasnya. (CR2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

7 Agustus 2026 - 14:48 WIB

IMG 20260807 WA0188

SD YPPK Waghete dan SD YAPIS Raih Juara I Lomba Cerdas Cermat HUT ke-81 RI Tingkat SD di Deiyai

7 Agustus 2026 - 14:34 WIB

IMG 20260807 WA0196

Regenerasi Kepemimpinan WKRI Paroki Segala Orang Kudus Diyai, Petornela Giyai Resmi Pimpin Periode 2026–2030

7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

IMG 20260807 WA0014

Yayasan Harapan Nusantara Doutou Papua Siapkan Institut Kesehatan Anigou Nabire

7 Agustus 2026 - 08:51 WIB

IMG 20260807 WA0010

Jelang HUT Pramuka ke-65, Kwarcab Nabire Gelar Bakti Bersih Serentak di Sejumlah Titik 

7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

IMG 20260807 WA0000
Trending di Headline