Nabire — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, sepanjang Maret 2026.
Kedua dapur tersebut adalah SPPG Nabire Teluk Kimi Lani yang dihentikan lebih awal, serta SPPG Siriwini 2 yang dihentikan pada 26 Maret 2026.
Kasus Pertama: Dugaan Gangguan Pencernaan
Penghentian dapur SPPG Nabire Teluk Kimi Lani dilakukan menyusul laporan dugaan Kejadian Menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan yang dialami sejumlah siswa dan guru setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 11 Maret 2026.
Kasus ini memicu perhatian serius karena menyangkut keamanan pangan dalam program strategis nasional tersebut. BGN kemudian mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara operasional dapur guna dilakukan evaluasi menyeluruh.
Kasus Kedua: Mobil MBG Angkut Sampah
Sementara itu, penghentian dapur kedua, yakni SPPG Siriwini 2, dilakukan berdasarkan surat resmi BGN Nomor 1062/D.TWS/03/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kabupaten Nabire, Marsel Asyerem, mengungkapkan bahwa pelanggaran terjadi akibat penyalahgunaan kendaraan operasional.
“Ditemukan mobil box MBG dari dapur SPPG Siriwini 2 mengangkut sampah dan dibuang di Pasar Kalibobo. Ini kemudian mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Marsel kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, laporan tersebut diteruskan ke BGN pusat dan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional dapur.
Pelanggaran SOP Jadi Sorotan
Marsel menegaskan bahwa penggunaan mobil box MBG untuk mengangkut sampah merupakan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Mobil box MBG hanya diperuntukkan untuk distribusi makanan, tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain,” tegasnya.
BGN juga menyatakan penghentian dilakukan sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut terkait tata kelola operasional dapur.
Terkait kelanjutan operasional SPPG Siriwini 2, Marsel menyebut dapur tersebut hanya dapat dibuka kembali setelah melalui evaluasi ketat.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
* Kendaraan operasional dipastikan steril
* Adanya surat pernyataan komitmen dari pengelola dapur
* Jaminan tidak mengulangi pelanggaran
* Kepatuhan penuh terhadap SOP BGN
“Kalau semua itu dipenuhi, termasuk komitmen dari kepala SPPG untuk tidak mengulangi, maka bisa dibuka kembali,” ujarnya.
Evaluasi Program MBG di Nabire
Dua kasus ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nabire. BGN menegaskan bahwa program ini harus dijalankan dengan standar tinggi, terutama dalam aspek keamanan pangan dan tata kelola operasional.
Penghentian sementara ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dapur MBG agar lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan program yang menyasar langsung kebutuhan gizi anak-anak sekolah. (MB)









