Timika, Puncak – Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), apakah tetap dilakukan secara langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali mencuat. Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, menilai isu tersebut berkaitan erat dengan masa depan demokrasi Indonesia.
Menurut Nenu Tabuni, demokrasi di Indonesia lahir dari proses panjang, terutama sejak era reformasi 1998 yang membuka ruang partisipasi publik. Salah satu tonggaknya adalah penerapan Pilkada langsung sejak 2005, yang memberikan kewenangan kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya.
“Pilkada langsung menjadi simbol kedaulatan rakyat. Masyarakat tidak lagi menjadi objek, tetapi subjek dalam menentukan arah kepemimpinan daerah,” ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikirimkan ke media Piyosnews.
Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, Pilkada langsung masih menghadapi sejumlah tantangan. Biaya politik yang tinggi dinilai memicu praktik tidak sehat seperti politik uang, serta meningkatkan potensi polarisasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, wacana mengembalikan mekanisme pemilihan melalui DPRD juga dinilai memiliki kelebihan, terutama dari segi efisiensi dan rasionalitas politik. Anggota DPRD dianggap memiliki kapasitas untuk menilai calon pemimpin secara lebih objektif.
Meski begitu, sistem perwakilan tersebut juga tidak lepas dari risiko, seperti potensi oligarki, transaksi politik, dan berkurangnya partisipasi publik.
“Perdebatan ini seharusnya tidak hanya berhenti pada pilihan langsung atau melalui DPRD, tetapi bagaimana merancang sistem yang mampu menggabungkan kelebihan keduanya,” kata Nenu.
Ia menekankan pentingnya membangun demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substansial, yakni mampu menghasilkan kepemimpinan yang bersih, efektif, dan berpihak pada rakyat.
Untuk itu, ia mendorong sejumlah langkah perbaikan ke depan, di antaranya memperbaiki sistem pembiayaan politik agar lebih transparan, memperkuat peran partai politik sebagai lembaga kaderisasi, meningkatkan literasi politik masyarakat, serta memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran demokrasi.
Lebih lanjut, Nenu menilai demokrasi Indonesia saat ini masih berada dalam tahap menuju kematangan. Oleh karena itu, setiap perubahan sistem, termasuk Pilkada, harus didasarkan pada kajian mendalam dan visi jangka panjang.
“Demokrasi bukan tujuan akhir, tetapi alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Yang terpenting adalah bagaimana sistem yang ada mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas dan bekerja untuk rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh mekanisme Pilkada, tetapi oleh kemampuan membangun sistem politik yang berintegritas, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Etty)









