JAKARTA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan bahwa arah pembangunan desa di Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas regulasi yang mengaturnya. Regulasi yang tidak selaras dan saling tumpang tindih justru akan menjadi hambatan serius bagi kemajuan desa.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tentang hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah serta Peraturan Daerah terkait tata kelola pemerintahan desa, yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).
Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan perspektif pusat dan daerah dalam membangun sistem pemerintahan desa yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menilai fungsi legislasi daerah bukan sekadar menjalankan mandat konstitusional, tetapi harus menjadi instrumen pembaca arah perubahan zaman.
“Jika regulasi tidak mampu membaca tantangan masa depan, maka pembangunan desa hanya akan berjalan di tempat. Hukum harus menjadi penunjuk arah, bukan penghambat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa banyak desa masih dibebani persoalan mendasar, mulai dari persoalan lingkungan, sanitasi, pengelolaan limbah, hingga tekanan pembangunan yang mengorbankan ruang hidup masyarakat. Karena itu, Sultan menekankan bahwa pembangunan desa tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan kualitas aparatur yang memiliki visi jangka panjang.
“Tanpa sumber daya manusia yang berpikir strategis dan sadar lingkungan, regulasi hanya akan menjadi dokumen administratif,” tegasnya.
Dalam kerangka itu, DPD RI mendorong pendekatan pembangunan berbasis Green Democracy, yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi dan kebijakan publik. Salah satu implementasinya adalah inisiasi program Green Village bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada tahun 2026, sebagai model desa yang maju secara ekonomi dan lestari secara ekologis.
Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menyampaikan bahwa desa merupakan pusat kekuatan sosial, politik, dan budaya bangsa yang tidak tergantikan.
“Indonesia yang kuat lahir dari desa yang kuat. Desa adalah ruang pembentukan karakter bangsa dan kepemimpinan masa depan,” ujarnya.
Ia menyoroti masih adanya tumpang tindih kebijakan lintas kementerian, lemahnya regulasi turunan pascarevisi UU Desa, serta risiko penyimpangan dana desa akibat keterbatasan kapasitas aparatur dan pengawasan internal desa. Selain itu, potensi ekonomi desa dinilai belum berkembang optimal karena keterbatasan infrastruktur dan kualitas SDM.
Melalui Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, DPD RI mendorong pemerintah pusat melakukan sinkronisasi kebijakan lintas sektor agar pembangunan desa tidak terjebak dalam ego sektoral.
“Pembangunan desa tidak boleh lagi dikendalikan oleh cara pandang sentralistik. Desa harus diberi ruang tumbuh sebagai entitas yang mandiri, berdaya saing, dan berkarakter,” tegas GKR Hemas.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan bukan sekadar dokumen formal, melainkan komitmen jangka panjang yang harus dikawal secara konsisten.
“Aspirasi daerah menunjukkan persoalan desa bukan hanya soal program, tetapi soal sistem. Harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi kunci utama pembenahan tata kelola desa,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai daerah masih menghadapi masalah tumpang tindih kewenangan, lemahnya kelembagaan desa, serta ketidakjelasan pembagian peran antarlevel pemerintahan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan kementerian terkait, kepala daerah se-Indonesia, asosiasi pemerintah daerah, serta unsur organisasi kemasyarakatan nasional sebagai bagian dari upaya kolektif memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.






