JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara tegas mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI. Langkah ini dipandang sebagai solusi strategis untuk membenahi berbagai persoalan teknis dan manajemen yang kerap berulang dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua Komite III DPD RI menyatakan bahwa pemisahan otoritas haji dari Kementerian Agama bertujuan agar pengelolaan ibadah haji di masa depan bisa dilakukan secara lebih fokus, profesional, dan transparan.
Respons Atas Kendala di Lapangan Dorongan ini muncul setelah adanya evaluasi mendalam terhadap layanan haji tahun ini. DPD RI menyoroti sejumlah titik krusial yang perlu perbaikan cepat, mulai dari manajemen transportasi, kualitas katering, hingga layanan akomodasi jamaah saat berada di fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Penyelenggaraan haji adalah tugas kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang. Untuk meningkatkan standar pelayanan dan efisiensi, Indonesia sudah saatnya memiliki kementerian khusus yang fokus penuh pada urusan haji dan umrah,” ungkap pernyataan resmi Komite III DPD RI.
Manfaat Transformasi Lembaga Menurut Komite III, pembentukan kementerian khusus ini akan membawa beberapa dampak positif bagi jamaah Indonesia:
-
Fokus Manajerial: Pengelolaan kuota dan logistik tidak lagi bercampur dengan urusan keagamaan lainnya di Kementerian Agama.
-
Diplomasi Lebih Kuat: Memperkuat posisi tawar Indonesia saat bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait fasilitas dan kebijakan haji.
-
Pengawasan Ketat: Memudahkan pengawasan serta evaluasi kinerja sehingga setiap kendala teknis dapat diantisipasi lebih dini.
Harapan untuk Pemerintah DPD RI berharap pemerintah segera mengkaji secara serius transformasi kelembagaan ini. Hal ini dinilai mendesak mengingat Indonesia merupakan negara dengan kuota jamaah haji terbesar di dunia, sehingga memerlukan manajemen setingkat kementerian yang berdedikasi penuh.
“Tujuannya satu, memastikan jamaah kita dapat beribadah dengan khusyuk tanpa harus terbebani oleh kendala fasilitas atau layanan di lapangan,” pungkasnya.










