Menu

Mode Gelap
Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU OPINI : Pemuda dan Arah Transformasi Mimika, Menguatkan Kolaborasi dalam Semangat Kritis dan Konstruktif Era Baru Pemerintahan, Inpres Sepak Bola 2019 Dinilai Masih Relevan Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar U-17 BLiSPI Berlaga ke Thailand di Momen Idulfitri

Headline

Gubernur Papua Tengah Dorong Penguatan Demokrasi Lewat Regulasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Etty Welerbadge-check


					Gubernur Papua Tengah Dorong Penguatan Demokrasi Lewat Regulasi Bantuan Keuangan Partai Politik Perbesar

NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan partai politik melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Hal ini disampaikan oleh Bapak Tumiran yang mewakili Gubernur Papua Tengah dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Senin (24/11), terkait pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD Tahun 2025.

Img 20251124 wa0073

Dalam sambutannya, Tumiran menekankan bahwa penyusunan regulasi bantuan keuangan partai politik merupakan amanat berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bantuan secara proporsional kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR Papua Tengah.

“Negara memberikan mandat kepada partai politik untuk menjalankan pendidikan politik, melakukan rekrutmen dan kaderisasi, serta mengartikulasikan kepentingan masyarakat. Karena itu negara wajib hadir untuk mendukung pendanaan agar fungsi-fungsi tersebut berjalan optimal,” ujar Tumiran membacakan sambutan Gubernur.

Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan negara, partai politik akan kesulitan menjalankan tugas fundamentalnya, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.

Bantuan keuangan yang diberikan pemerintah disebut sebagai instrumen penting untuk menjaga integritas partai politik dan mencegah ketergantungan pada sumber pendanaan informal yang rawan konflik kepentingan.

“Bantuan yang diberikan pemerintah bukan untuk kepentingan pribadi pengurus partai, tetapi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas partai sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Gubernur Papua Tengah melalui sambutan tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh mekanisme bantuan harus dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini disebut penting untuk menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan, dan meningkatkan kualitas tata kelola politik di daerah.

Formulasi pemberian bantuan dilakukan berdasarkan jumlah perolehan suara partai dalam pemilu, sesuai prinsip political fairness. Dengan demikian, setiap partai mendapat dukungan secara adil berdasarkan legitimasi politiknya di mata publik.

“Pendekatan proporsional mencegah diskriminasi dan menjaga kompetisi politik tetap sehat,” tambah Tumiran.

Dalam sambutan tersebut, Gubernur juga menekankan bahwa bantuan keuangan partai politik harus dipandang sebagai investasi pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat yang cerdas berpolitik. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk penyelenggaraan seminar, pendidikan politik, dialog publik, pembinaan kader hingga sekolah politik.

“Tanpa pendanaan yang memadai, banyak aktivitas pendidikan politik tidak dapat terlaksana, dan hal tersebut berpengaruh pada kualitas demokrasi secara keseluruhan,” jelasnya.

Regulasi yang dibahas dalam rapat paripurna ini diharapkan memberikan kepastian hukum, memperjelas prosedur penyaluran bantuan, serta memperkuat mekanisme pengawasan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya ketidakpastian administratif dan potensi penyalahgunaan anggaran.

Menutup sambutannya, Gubernur Papua Tengah menyampaikan harapan agar regulasi yang dibahas dapat memperkuat demokrasi lokal, meningkatkan profesionalitas partai politik, serta memastikan penggunaan anggaran publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan bimbingan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas pengabdian terbaik bagi masyarakat Papua Tengah,” tutup Tumiran. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serahkan 70 SK PNS TH K2, Kepala BKPSDM Papua Tengah: “Harus Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu”

10 April 2026 - 13:14 WIB

IMG 20260410 WA0026

Pemulihan Keamanan Dogiyai Jadi Prioritas, Kapolda: Situasi Mulai Membaik

10 April 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260410 WA0022

IPMADO Sorong Gelar Diskusi Publik tentang Fenomena Media Sosial di Era Digital

10 April 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260410 WA0021

Pertamina Pastikan Pasokan LPG 12 Kg Masuk 14 April, Warga Diminta Tak Panik

10 April 2026 - 12:44 WIB

IMG 20260410 WA0002

Skema Multiyears, Pemkab Mimika Teken MoU Pembangunan Gedung C2 RSUD Mimika

10 April 2026 - 12:35 WIB

IMG 20260410 WA0019
Trending di Headline