Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

DPRP Papua Tengah Konsisten Konkretkan Prinsip PADIATAPA/FPIC dalam Regulasi Daerah untuk Lindungi Tanah Ulayat

adminbadge-check


					DPRP Papua Tengah Konsisten Konkretkan Prinsip PADIATAPA/FPIC dalam Regulasi Daerah untuk Lindungi Tanah Ulayat Perbesar

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP Papua Tengah) menegaskan konsistensinya dalam memperjuangkan penguatan Hak Masyarakat Adat, khususnya terkait perlindungan tanah ulayat, melalui penguatan implementasi prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dalam regulasi tingkat daerah.

Prinsip yang dijuluki PADIATAPA ini merupakan esensi dari FPIC (Free, Prior, Informed, Consent), yang dinilai krusial sebagai cara menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyatakan bahwa kerangka hukum yang ada, seperti UU No. 21 Tahun 2001 Pasal 43 ayat (4) dan (5) tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diubah oleh UU No. 2 Tahun 2021, harus diimplementasikan secara teknis di daerah.

“PADIATAPA, adalah pilihan cara kita menghormati hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh undang-undang otsus papua dan uu lainnya,” tegas John Gobai. Minggu, (02/11/2025).

Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penyediaan tanah ulayat untuk keperluan apapun harus dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat guna memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan dan imbalannya, serta mendorong Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan mediasi aktif dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat.

Menurut Gobai, frasa “musyawarah dengan masyarakat adat” dalam UU harus dikonkretkan melalui Regulasi Daerah agar menjadi instrumen pelaksanaan prinsip FPIC yang efektif.

DPRP Papua Tengah telah menindaklanjuti hal ini. Draf rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai implementasi prinsip ini telah dikaji bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika sebagai mitra. Prosesnya kini telah memasuki tahap harmonisasi yang dilakukan oleh BAPEMPERDA DPRPT bersama Biro Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

John Gobai menutup pernyataannya dengan optimisme tinggi: “Tuhan Pasti buka jalan tahun ini dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah.”

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim PERSEJASI Mimika Bawah Nama Papua di Liga Nasional Yang Digelar Oktober 2026 

6 September 2026 - 14:12 WIB

20260904

Batu di Badan Jalan Berujung Kecelakaan Tunggal di Pasar Lama Timika

6 September 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260906 WA0000

Indonesia Diminta Tingkatkan Kewaspadaan, Aktivitas Sejumlah Gunung Api Terus Dipantau

6 September 2026 - 11:32 WIB

6a9c1de50d696

KNPI Mimika: KONI Distrik Harus Jadi ‘Mata dan Telinga’ untuk Temukan Talenta Atlet dari Kampung

5 September 2026 - 13:54 WIB

20260905

Dari Kampung Untuk Mimika, KONI Distrik Mimika Barat Tengah Siap Cetak Atlet Berprestasi

5 September 2026 - 13:33 WIB

IMG 20260905 223248
Trending di Headline