Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Polisi Amankan Dua Pria Pemilik Sabu dan Tembakau Sintetis 

Etty Welerbadge-check


					Polisi Amankan Dua Pria Pemilik Sabu dan Tembakau Sintetis  Perbesar

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika pada Sabtu (11/10/2025).

Dalam pengungkapan kali ini, dua orang pelaku ditangkap atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan tembakau sintetis.

Penangkapan terhadap ke dua pelaku berawal dari tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Hasanuddin.

Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan, alhasilnya tim mengamankan pelaku pertama berinisial MAAFI di salah satu toko buah yang beralamat di Jalan Hasanuddin tepatnya lorong Masjid Al-Hijrah. Dari tangan pelaku MAAFI, tim menemukan satu paket sabu dan satu paket tembakau sintetis.

Img 20251011 wa0183

Usai mengamankan pelaku pertama, tim melakukan interogasi. Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah menyerahkan cairan bahan baku tembakau sintetis kepada temannya, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku kedua berinisial SRR di lokasi berbeda, tepatnya di lorong Masjid Al-Hijrah Timika.

Img 20251011 wa0181

Dari tangan pelaku kedua, tim menemukan
4 paket kecil narkotika jenis sintetis, 1 kantong plastik tembakau bahan baku tembakau sintetis dan 1 botol bekas cairan bahan baku tembakau sintetis.

Atas perbuatan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika Akp Mattinetta, S.Sos.,M.M., menegaskan bahwa Polres Mimika berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika dan meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Anggota OPM Mewuluk Kodam XXVIII Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI 

27 Juni 2026 - 22:54 WIB

IMG 20260627 WA0049

Bupati Puncak Resmikan Gereja GKII Petrus Kalimangga di Nabire, Ajak Jemaat Perkuat Persatuan

27 Juni 2026 - 21:54 WIB

IMG 20260627 WA0128

Polda Papua Tangani 104 Kasus Narkotika, 151 Tersangka Diamankan dalam Enam Bulan

27 Juni 2026 - 12:46 WIB

IMG 20260627 WA0030

Bupati Deiyai Salurkan Bantuan Alat Tangkap Ikan kepada 450 Mama-Mama Nelayan Danau Tigi

27 Juni 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260627 WA0023

Satu Pengendara Motor Tewas usai Tabrakan dengan Truk di Jalan SP 3 Mimika

27 Juni 2026 - 12:28 WIB

IMG 20260627 WA0014
Trending di Headline