Menu

Mode Gelap
Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah

Headline

Korupsi Perjalanan Dinas Rp896 Juta, 2 ASN Nabire Ditahan Kejari

Etty Welerbadge-check


					Korupsi Perjalanan Dinas Rp896 Juta, 2 ASN Nabire Ditahan Kejari Perbesar

NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRK Nabire sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023.

Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial DK, selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas, dan AG, pejabat penatausahaan keuangan. Keduanya diduga membuat dokumen fiktif dan menyelewengkan anggaran perjalanan dinas hingga merugikan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat melalui hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap 45 orang saksi, serta laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah.

“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp896.474.450,” ungkap Harun dalam keterangan pers di Aula Kejari Nabire, Senin (8/9/2025).

Harun membeberkan modus operandi para tersangka, antara lain manipulasi dokumen perjalanan seperti surat tugas, boarding pass, serta bukti penginapan. Penyidik juga menemukan adanya pembayaran tiket pesawat untuk tujuh orang peserta fiktif yang tidak pernah berangkat, namun tetap menerima dana perjalanan dinas.

Selain itu, ditemukan penggelembungan biaya perjalanan pulang 32 orang peserta dari Batam menuju Nabire, serta klaim biaya hotel yang semestinya ditanggung fasilitator kegiatan tetapi tetap dimasukkan sebagai pengeluaran resmi dan dibagikan kepada peserta, termasuk kedua tersangka.

“Total anggaran perjalanan dinas kegiatan bimbingan teknis di Batam tahun 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang. Namun, dari jumlah tersebut hanya 25 anggota DPRK Nabire, 8 ASN bagian persidangan, serta 6 staf keuangan yang benar-benar berangkat,” jelasnya.

Kejari Nabire menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Papua Tengah, khususnya yang dilakukan oleh aparatur negara. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Mimika Gelar Bimbingan Sosial, Dorong Sinergi Penanganan Kelompok Rentan

29 Juni 2026 - 15:30 WIB

IMG 20260629 WA0021

Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Pemkab Mimika Lepas 210 Petugas Pendataan

29 Juni 2026 - 15:26 WIB

IMG 20260629 WA0019

DPRD Deiyai Gelar Sidang Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Mote Tekankan Transparansi Pengelolaan Keuangan

29 Juni 2026 - 15:22 WIB

IMG 20260629 WA0149

Dukung Natal FKMI 2026, KONI Intan Jaya Serahkan Bantuan Peralatan Olahraga di Nabire

29 Juni 2026 - 13:52 WIB

IMG 20260629 WA0077

Papua Tengah Raih 3 Gold dan 6 Silver di Pesparawi Nasional XIV 2026, LPPD Apresiasi Seluruh Kontingen

29 Juni 2026 - 13:48 WIB

IMG 20260629 WA0069
Trending di Headline