Menu

Mode Gelap
Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah

Headline

Temukan Sabu-sabu Dalam Karburator Motor, RZ Digiring ke Polres Mimika

Etty Welerbadge-check


					Temukan Sabu-sabu Dalam Karburator Motor, RZ Digiring ke Polres Mimika Perbesar

TIMIKA – Seorang pemuda berinisial RZ gagal mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Mimika setelah tertangkap Sat Resnarkoba Polres Mimika belum lama ini di salah satu tempat pengiriman pengiriman.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu seberat kurang lebih 15 gram yang disembunyikan di dalam onderdil karburator motor serta 1 box bekas paket pengiriman.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.

Perlu diketahui 15 paket sabu-sabu yang disita ini bermula ketika RZ diamankan terlebih dahulu karena memiliki 1 paket sabu. Diketahui dari hasil keterangan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat.

Pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa.

Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Mimika Gelar Bimbingan Sosial, Dorong Sinergi Penanganan Kelompok Rentan

29 Juni 2026 - 15:30 WIB

IMG 20260629 WA0021

Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Pemkab Mimika Lepas 210 Petugas Pendataan

29 Juni 2026 - 15:26 WIB

IMG 20260629 WA0019

DPRD Deiyai Gelar Sidang Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Mote Tekankan Transparansi Pengelolaan Keuangan

29 Juni 2026 - 15:22 WIB

IMG 20260629 WA0149

Dukung Natal FKMI 2026, KONI Intan Jaya Serahkan Bantuan Peralatan Olahraga di Nabire

29 Juni 2026 - 13:52 WIB

IMG 20260629 WA0077

Papua Tengah Raih 3 Gold dan 6 Silver di Pesparawi Nasional XIV 2026, LPPD Apresiasi Seluruh Kontingen

29 Juni 2026 - 13:48 WIB

IMG 20260629 WA0069
Trending di Headline