Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

News

Harga Beras Medium Naik, Pemerintah Umumkan HET Baru

adminbadge-check


					Harga Beras Medium Naik, Pemerintah Umumkan HET Baru Perbesar

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium. Kenaikan ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras, yang berlaku sejak 22 Agustus 2025.

Dalam aturan terbaru tersebut, HET beras medium disesuaikan berdasarkan zona wilayah:

Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat) naik dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram.

Zona 3 (Maluku dan Papua) naik dari Rp13.500 menjadi Rp15.500 per kilogram.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keputusan resminya menyebutkan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan karena HET lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan biaya produksi dan distribusi.

“Untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran beras tertinggi,” tulis keputusan tersebut.

Sementara itu, HET beras premium tidak mengalami perubahan. Harganya tetap:

Rp14.900 per kg di Zona 1

Rp15.400 per kg di Zona 2

Rp15.800 per kg di Zona 3

Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025, serta rapat lintas kementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025.

“Penyesuaian ini penting agar harga beras di tingkat konsumen sesuai dengan struktur biaya produksi dan distribusi, sekaligus menjaga stabilitas pasokan,” ujar Andriko dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (25/8).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga beras di pasaran lebih mencerminkan kondisi riil, namun tetap terjangkau bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum PGGPT Dorong Rekonsiliasi Konflik Dua Kelompok Warga di Kapiraya, Soroti Dampak Pendulangan Emas

17 Februari 2026 - 14:52 WIB

Img 20260217 wa0033

Miras Lokal Masih Saja Ditemukan di Pelabuhan, Puluhan Liter Disita Polisi

17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Img 20260217 wa0003

Pascapenyerangan di Mile Point 50, Polisi Lakukan Olah TKP

17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Img 20260217 wa0001

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026 

17 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260217 wa0026

HUT ke-3 PGGPT, Gereja Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Papua Tengah

17 Februari 2026 - 13:29 WIB

Img 20260217 wa0024
Trending di Headline