NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 dengan tema “Peningkatan Kesadaran dan Pemahaman dalam Bisnis yang Bertanggung Jawab dan Menghormati HAM bagi Pekerja dan Masyarakat”.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten II) Setda Papua Tengah, H. Tumiran, mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, bertempat di Hotel Adamant, Nabire, Rabu (27/8/2025).
Dalam sambutannya, H. Tumiran menekankan pentingnya membangun keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, dunia usaha memiliki peran ganda, yakni membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan dampak negatif bila tidak dikelola secara baik.
“Tidak boleh ada dikotomi antara keuntungan bisnis dan perlindungan hak asasi manusia. Keduanya harus berjalan seiring. Papua Tengah harus mampu menjadi contoh daerah dengan iklim investasi yang ramah, inklusif, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Setda Papua Tengah, Yulius Manurung, dalam laporan kegiatannya menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2016, serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
“Bisnis dan HAM adalah pengakuan atas tanggung jawab korporasi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan agar pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang prinsip-prinsip HAM dalam bisnis,” ungkap Yulius.
Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 peserta ini berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (27–28/8/2025). Pada hari pertama, materi yang disampaikan meliputi Strategi Nasional Bisnis dan HAM oleh Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Pengembangan Kebijakan dan Regulasi yang Mendukung Pemajuan dan Penghormatan dalam Bisnis oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, serta Panduan Pengisian Aplikasi Prisma Bisnis dan HAM.
Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi terkait Panduan Pengisian Format RANHAM B-04, B-08, dan B-12, yang dipandu oleh pejabat teknis Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui berbagai sesi materi, diskusi, dan tanya jawab, kegiatan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi menjadi gerakan nyata yang mendorong praktik bisnis bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada penghormatan HAM di Papua Tengah.
Kegiatan resmi ditutup pada Kamis siang (28/8/2025) dengan pesan agar seluruh peserta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dalam dunia kerja maupun usaha masing-masing. (MB)






