Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Komite III DPD RI Dorong Penguatan Pengawasan Eksternal dalam RUU Haji dan Umrah

adminbadge-check


					Komite III DPD RI Dorong Penguatan Pengawasan Eksternal dalam RUU Haji dan Umrah Perbesar

JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan eksternal merupakan kunci dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Penekanan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., serta Wakil Ketua I Komite III DPD RI Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M., yang hadir sebagai keynote speaker.

Dalam sambutannya, Prof. Dailami menegaskan bahwa kehadiran DPD RI bukan sekadar menjalankan mandat konstitusi, melainkan juga membawa aspirasi daerah agar penyelenggaraan haji lebih transparan, adil, dan berpihak kepada jemaah.

“DPD RI harus diberikan peran yang lebih jelas dalam fungsi pengawasan. Suara daerah penting untuk memastikan distribusi kuota haji yang adil, transparansi pengelolaan biaya, hingga peningkatan kualitas pelayanan jemaah,” ujar Dailami.

Dalam forum tersebut, Komite III DPD RI menyampaikan sejumlah pandangan kritis. Salah satunya, perlunya kelembagaan khusus setara kementerian untuk mengelola haji Indonesia yang merupakan jemaah terbesar di dunia.

Selain itu, pengawasan terhadap kuota nonreguler dan jamaah umrah mandiri dinilai mendesak agar masyarakat terlindungi dari praktik biro travel ilegal.

DPD RI juga menekankan pentingnya transparansi dalam pembiayaan haji, termasuk keterbukaan laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada publik dan DPD RI. Audit berkala oleh BPK, penguatan sinergi antar-lembaga, serta mekanisme kompensasi bila terjadi kegagalan pelayanan juga menjadi catatan penting.

Tak hanya itu, pengalaman pandemi Covid-19 disebut sebagai pelajaran penting. DPD RI mendorong agar regulasi khusus untuk kondisi darurat haji diatur lebih tegas, termasuk mekanisme refund dan prioritas keberangkatan bagi jemaah yang tertunda.

“Kami ingin regulasi baru ini benar-benar menghadirkan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik, bukan hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke daerah. Sebab, jemaah haji berasal dari seluruh pelosok negeri, dan negara wajib memastikan keadilan pelayanan bagi semuanya,” tegas Dailami.

DPD RI menegaskan siap terlibat aktif dalam setiap tahap pembahasan RUU dengan memberikan masukan substantif berbasis hasil pengawasan lapangan.

Harapannya, perubahan UU Haji dan Umrah kali ini dapat melahirkan tata kelola haji yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bapouda, 11 Orang Meninggal Dunia

9 September 2026 - 01:34 WIB

IMG 20260909 WA0002

Polres Mimika Peringati Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Tekankan Etika dan Dedikasi

9 September 2026 - 01:21 WIB

IMG 20260908 WA0045

Kasat Polairud: Tidak Ada Illegal Fishing, Namun Nelayan Lokal Kerap Dibajak

9 September 2026 - 01:10 WIB

IMG 20260908 WA0031

Polairud Polres Mimika Rutin Patroli Pesisir, Jangkauan Akan Diperluas hingga Amar

8 September 2026 - 07:33 WIB

IMG 20260908 WA0031

Beberapa Hari Tak Ada Kabar, Seorang Karyawan Ditemukan Meninggal di Timika

8 September 2026 - 07:29 WIB

IMG 20260908 WA0030
Trending di Headline