Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

YLBHI dan LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak Jaya Menjelang HUT ke-80 RI

Etty Welerbadge-check


					YLBHI dan LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak Jaya Menjelang HUT ke-80 RI Perbesar

JAYAPURA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya menjelang perayaan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Aduan ini disampaikan ke Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua.

Pengaduan tersebut bertepatan dengan aksi demonstrasi damai yang digelar oleh Mahasiswa Puncak Jaya Kota Studi Jayapura di depan Kantor DPR Papua pada Jumat, (22/8/2025) yang mendesak penarikan pasukan non-organik dari Kabupaten Puncak Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 7 Agustus 2025 Komando Operasi Satgas Habema melakukan operasi pengamanan persiapan HUT ke-80 RI di Kampung Oholumu, Distrik Mewoholu, Kabupaten Puncak Jaya. Malam hari, seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang keluar rumah untuk buang air kecil dengan menggunakan senter menjadi korban tembakan. Anak tersebut ditemukan keesokan harinya dalam kondisi luka tembak di paha kanan dan langsung dilarikan ke RSUD Mulia.

Selain itu, warga setempat mengaku adanya rumah penduduk dan fasilitas gereja yang terbakar maupun rusak akibat tembakan dan ledakan. Kondisi tersebut membuat banyak warga mengungsi karena ketakutan.

Dari berbagai peristiwa tersebut, YLBHI dan LBH Papua mencatat beberapa poin penting:

  1. Sejumlah rumah warga dan fasilitas gereja GIDI hancur dan terbakar.
  2. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban tembakan dan kini masih menjalani perawatan.
  3. Sejumlah warga kampung harus mengungsi akibat operasi militer.

Dalam keterangannya, YLBHI dan LBH Papua menilai peristiwa ini telah melanggar prinsip perlindungan terhadap masyarakat sipil di wilayah konflik bersenjata sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi melalui UU No. 59 Tahun 1958. Selain itu, penembakan anak berusia 13 tahun dianggap melanggar ketentuan perlindungan khusus terhadap anak dalam konflik bersenjata sebagaimana diatur dalam Pasal 59 dan 60 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Atas dasar itu, kami menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat dalam operasi militer pengamanan menjelang HUT ke-80 RI di Kabupaten Puncak Jaya. Oleh karena itu, kami mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua membentuk tim investigasi dan segera melakukan penyelidikan lapangan,” demikian pernyataan resmi YLBHI dan LBH Papua. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tawuran di Jalan WR Supratman Dibubarkan, Lima Pemuda Diamankan

20 September 2026 - 09:40 WIB

IMG 20260920 WA0016

Operasi Antik Noken Sasar THM Mimika, Puluhan Pekerja Diperiksa

20 September 2026 - 09:30 WIB

IMG 20260920 WA0022

STEMI Siapkan Kebaktian Pembaruan Iman Bersama Stephen Tong di Nabire

20 September 2026 - 09:22 WIB

IMG 20260920 WA0021

Trifena M. Tinal Pimpin Golkar Mimika 2026–2031, Konsolidasi Organisasi Jadi Agenda Utama

20 September 2026 - 09:09 WIB

IMG 20260920 WA0085

Dinkes Mimika Mendekatkan Diagnosis TB ke Warga Pesisir dan Pedalaman Mimika

19 September 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260919 WA0010
Trending di Headline