Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

YLBHI dan LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak Jaya Menjelang HUT ke-80 RI

Etty Welerbadge-check


					YLBHI dan LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak Jaya Menjelang HUT ke-80 RI Perbesar

JAYAPURA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya menjelang perayaan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Aduan ini disampaikan ke Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua.

Pengaduan tersebut bertepatan dengan aksi demonstrasi damai yang digelar oleh Mahasiswa Puncak Jaya Kota Studi Jayapura di depan Kantor DPR Papua pada Jumat, (22/8/2025) yang mendesak penarikan pasukan non-organik dari Kabupaten Puncak Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 7 Agustus 2025 Komando Operasi Satgas Habema melakukan operasi pengamanan persiapan HUT ke-80 RI di Kampung Oholumu, Distrik Mewoholu, Kabupaten Puncak Jaya. Malam hari, seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang keluar rumah untuk buang air kecil dengan menggunakan senter menjadi korban tembakan. Anak tersebut ditemukan keesokan harinya dalam kondisi luka tembak di paha kanan dan langsung dilarikan ke RSUD Mulia.

Selain itu, warga setempat mengaku adanya rumah penduduk dan fasilitas gereja yang terbakar maupun rusak akibat tembakan dan ledakan. Kondisi tersebut membuat banyak warga mengungsi karena ketakutan.

Dari berbagai peristiwa tersebut, YLBHI dan LBH Papua mencatat beberapa poin penting:

  1. Sejumlah rumah warga dan fasilitas gereja GIDI hancur dan terbakar.
  2. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban tembakan dan kini masih menjalani perawatan.
  3. Sejumlah warga kampung harus mengungsi akibat operasi militer.

Dalam keterangannya, YLBHI dan LBH Papua menilai peristiwa ini telah melanggar prinsip perlindungan terhadap masyarakat sipil di wilayah konflik bersenjata sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi melalui UU No. 59 Tahun 1958. Selain itu, penembakan anak berusia 13 tahun dianggap melanggar ketentuan perlindungan khusus terhadap anak dalam konflik bersenjata sebagaimana diatur dalam Pasal 59 dan 60 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Atas dasar itu, kami menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat dalam operasi militer pengamanan menjelang HUT ke-80 RI di Kabupaten Puncak Jaya. Oleh karena itu, kami mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua membentuk tim investigasi dan segera melakukan penyelidikan lapangan,” demikian pernyataan resmi YLBHI dan LBH Papua. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline