Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Tiga Orang Pengedar Ditangkap dan Satu Orang Masuk DPO 

Etty Welerbadge-check


					Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Tiga Orang Pengedar Ditangkap dan Satu Orang Masuk DPO  Perbesar

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Mimika pada tanggal 20 Agustus 2025.

Dari hasil pengungkapan, Sat Resnarkoba berhasil menangkap tiga orang pengedar, diantaranya seorang wanita berinisial D ditangkap di Kampung Kadun Jaya, dan dua laki-laki berinisial N dan MFIS ditangkap di di Jalan Yos Sudarso, tepatnya didepan Sekolah SMA Negeri 1 Timika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta dalam press conference di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jumat (22/08/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 15/ VII / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.

Dan laporan polisi nomor : LP/16 / VII| / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.

“Selain tiga tersangka yang sudah kita amankan, kita juga tetapkan satu orang DPO berinisial M,” katanya.

Disampaikan Kasat Narkoba, maksud dan tujuan ketiga tersangka dalam memiliki sabu, yakni untuk di jual atau diedarkan kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika.

“Untuk tersangka D yang sudah 1 bulan memperjualbelikan paketan narkotika jenis sabu, itu dia mendapatkan keuntungan dalam sebesar Rp 500 ribu. Dia jual perpaket kecil seharga Rp.200 ribu sampai dengan harga Rp.250 ribu,” kata AKP Mattinetta.

Lanjutnya,”Sedangkan untuk tersangka N dan MFIS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu dari hasil jual perpaket kecil seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Untuk tersangka N sudah 1 tahun memperjual belikan paketan narkotika jenis sabu, sedangkan pelaku MFIS sudah 1 bulan,”sambungnya.

Adapun BB dari masing-masing tersangka yang diamankan, diantaranya BB milik tersangka D, yakni 1 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat netto 0,16 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu).

Kemudian 1 buah handphone merk Renno 6 warna hitam , 1 buah buku warna biru (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu) dan 2 buah pipet plastik warna putih (sendok takar).

Sementara BB milik tersangka N dan MFIS yang diamankan, yakni 9 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seerat netto 1,22 gram, 6 paket plastik klip bening seberat netto 0,36 gram.

Kemudian 1 buah handphone merk Infinix Zero 30 warna hijau, 1 buah botol bekas Collagen (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu) dan 1 buah jaket warna merah marron (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu). (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Tahun Melangkah Bersama: TK Santa Theresia Keniapa Wisudakan Angkatan Kelima, Selempang dan Tongkat Jadi Simbol Kesiapan Menuju Masa Depan

7 Juni 2026 - 10:14 WIB

IMG 20260607 WA0053

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga 

7 Juni 2026 - 10:08 WIB

IMG 20260607 WA0194

Pemkab Mimika dan PTFI Tutup Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Sinergi Kunci Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 10:05 WIB

IMG 20260607 WA0046

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Dorong UMKM Papua Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk

7 Juni 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260607 WA0032

Sosialisasi WHO 2026 Dorong UMKM Papua Percepat Sertifikasi Halal

7 Juni 2026 - 09:50 WIB

IMG 20260607 WA0030
Trending di Headline