Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

Hendak Dibawa Keluar Dari Timika, Kerangka dan Komponen Motor Tanpa Dokumen Resmi Diamankan Polisi

Etty Welerbadge-check


					Hendak Dibawa Keluar Dari Timika, Kerangka dan Komponen Motor Tanpa Dokumen Resmi Diamankan Polisi Perbesar

TIMIKA – Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako mengamankan kerangka dan komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi di dermaga Pelabuhan Pomako pada Minggu (10/8/2025).

Kerangka dan komponen motor itu ditemukan didalam tiga karton, yang mana direncanakan akan dibawah keluar dari Timika menuju Tanimbar menggunakan kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 32.

Dalam keterangan resmi dari Kepolisian kepada awak media, kerangka dan komponen motor diamankan itu bermula pada saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan kapal perintis yang baru tiba di pelabuhan Pomako.

Kemudian petugas mencurigai beberapa karton yang dibawa oleh seorang warga untuk dimuat ke kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 karton di dermaga dan 2 karton lainnya di ruang penyimpanan kapal, berisi rangka dan mesin sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor rangka MH31DY0020J126007 dan nomor mesin 1DY-126020, tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB.

Barang tersebut dibawa oleh RR (22), warga yang berdomisili di Timika. Dan berdasarkan keterangan awal, komponen tersebut milik IM yang rencananya akan dikirim ke wilayah Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Modus membongkar sepeda motor menjadi komponen terpisah diduga dilakukan untuk menghilangkan identitas kendaraan dan mempermudah pengiriman ke luar daerah tanpa dokumen resmi.

Komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi (STNK dan BPKB) yang hendak dikirim keluar wilayah berpotensi merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Saat ini barang bukti dan pelaku pengantar telah diamankan di Polsek Pelabuhan Pomako untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen resmi kendaraan dan melaporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau pengiriman komponen kendaraan tanpa dokumen. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ajak Warga Mimika Jaga Toleransi Jelang Hari Besar Keagamaan

16 Februari 2026 - 13:29 WIB

20260105 085727

Imlek 2577 Kongzili, Menag: Semoga Tahun ini Membawa Kedamaian dan Kesejahteraan

16 Februari 2026 - 13:19 WIB

Img 20260216 wa0019

Kasus Penembakan Pilot Smart Air, Satgas ODC Amankan Empat Orang, Dua Diantaranya Teridentifikasi

16 Februari 2026 - 13:12 WIB

Img 20260216 wa0153

Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah

16 Februari 2026 - 13:04 WIB

Img 20260114 wa0029

Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Dirumahnya : Polisi Sebut Tidak Ditemukan Adanya Tanda-tanda Kekerasan

16 Februari 2026 - 13:00 WIB

Img 20260216 wa0148
Trending di Headline