Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Hendak Dibawa Keluar Dari Timika, Kerangka dan Komponen Motor Tanpa Dokumen Resmi Diamankan Polisi

Etty Welerbadge-check


					Hendak Dibawa Keluar Dari Timika, Kerangka dan Komponen Motor Tanpa Dokumen Resmi Diamankan Polisi Perbesar

TIMIKA – Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako mengamankan kerangka dan komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi di dermaga Pelabuhan Pomako pada Minggu (10/8/2025).

Kerangka dan komponen motor itu ditemukan didalam tiga karton, yang mana direncanakan akan dibawah keluar dari Timika menuju Tanimbar menggunakan kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 32.

Dalam keterangan resmi dari Kepolisian kepada awak media, kerangka dan komponen motor diamankan itu bermula pada saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan kapal perintis yang baru tiba di pelabuhan Pomako.

Kemudian petugas mencurigai beberapa karton yang dibawa oleh seorang warga untuk dimuat ke kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 karton di dermaga dan 2 karton lainnya di ruang penyimpanan kapal, berisi rangka dan mesin sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor rangka MH31DY0020J126007 dan nomor mesin 1DY-126020, tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB.

Barang tersebut dibawa oleh RR (22), warga yang berdomisili di Timika. Dan berdasarkan keterangan awal, komponen tersebut milik IM yang rencananya akan dikirim ke wilayah Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Modus membongkar sepeda motor menjadi komponen terpisah diduga dilakukan untuk menghilangkan identitas kendaraan dan mempermudah pengiriman ke luar daerah tanpa dokumen resmi.

Komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi (STNK dan BPKB) yang hendak dikirim keluar wilayah berpotensi merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Saat ini barang bukti dan pelaku pengantar telah diamankan di Polsek Pelabuhan Pomako untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen resmi kendaraan dan melaporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau pengiriman komponen kendaraan tanpa dokumen. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Desak Pusat Tolak DOB dan Cabut Izin Tambang

19 Mei 2026 - 02:44 WIB

IMG 20260518 WA0081

Masuki Musim Penghujan, Warga Inauga Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan  

19 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260518 WA0023

Penyerapan APBD Mimika Baru 11,38 Persen hingga Pertengahan Mei 2026, Wabup Ingatkan OPD Bergerak Cepat

19 Mei 2026 - 02:06 WIB

IMG 20260518 WA0077

Wabup Mimika Ingatkan OPD Maksimalkan Pelaksanaan Program dan Penyerapan APBD

19 Mei 2026 - 01:38 WIB

Img 20250714 wa0108(1)

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih Saat Penandatanganan MoU dengan Kejati Papua

18 Mei 2026 - 14:51 WIB

IMG 20260518 WA0266
Trending di Headline