Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

Polisi Gagalkan Miras Lokal yang masuk melalui pelabuhan Poumako 

Etty Welerbadge-check


					Polisi Gagalkan Miras Lokal yang masuk melalui pelabuhan Poumako  Perbesar

TIMIKA – Minuman keras (Miras) lokal masih saja ditemukan saat sweeping atau razia ketika kedatangan kapal penumpang di pelabuhan Poumako. Hal ini menandakan jika masyarakat yang menggunakan kapal penumpang ini tak pernah kapok atau bandel.

Kejadian ini menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di pelabuhan, serta perlunya upaya yang lebih efektif untuk mencegah peredaran miras di kalangan penumpang kapal.

Seperti pada Sabtu (19 Juli 2025) dimana personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako bersama Satpolairud Polres Mimika dan Lanal Timika dengan dipimpin oleh Iptu Fits Gerald Marselino Nanlohy, berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 67,6 liter minuman keras lokal jenis sopi.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman,melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona,menerangkan bahwa miras lokal tanpa ijin ini diamankan saat sweeping barang bawaan penumpang yang menggunakan kapal penumpang KM Tatamailau tiba di pelabuhan Poumako.

“Semua hasil sitaan minumam tersebut diamankan dikantor Polsek Poumako untuk proses pemusnahan,”terangnya.

Dengan masih ada ditemukan miras lokal yang masuk ke Timika melalui pelabuhan Hempi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus ditingkatkan, terutama untuk mencegah masuknya miras yang menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Timika.

Diketahui 67,6 liter minuman keras lokal jenis sopi ini tanpa pemiliknya. Hal ini dikarenakan dimana pada saat dilakukan pemeriksaan pemilik takut dan memilih tinggalkan barang bawaan (miras) kemudian pergi. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umat Katolik Mimika Diajak Maknai Rabu Abu dengan Pertobatan dan Komitmen Perubahan

18 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260218 wa0059

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

18 Februari 2026 - 14:01 WIB

Img 20260218 wa0057

Pelaku Penikaman Seorang Penjual Pinang Diduga Kuat KKB

18 Februari 2026 - 13:26 WIB

Img 20260218 wa0115

Terjatuh dan Tenggelam di Sungai, Anak Usia 3 Tahun Ditemukan MD

18 Februari 2026 - 13:22 WIB

Img 20260218 wa0114

Pj Sekda Papua Tengah Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Pejabat Baru Diminta Langsung Gaspol Bekerja

18 Februari 2026 - 13:17 WIB

Img 20260218 wa0108
Trending di Headline