Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Menkes Update Soal KRIS, Pengganti Kelas 1-2-3 BPJS: Masih Dibahas, Bisa Mundur ke Desember

adminbadge-check


					Menkes Update Soal KRIS, Pengganti Kelas 1-2-3 BPJS: Masih Dibahas, Bisa Mundur ke Desember Perbesar

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar dalam layanan BPJS Kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, pelaksanaannya kemungkinan besar akan mundur dari rencana awal.

KRIS sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menetapkan pemberlakuan sistem rawat inap baru per 1 Juli 2025. Perpres tersebut juga mengamanatkan penyesuaian tarif, manfaat, dan iuran BPJS paling lambat pada tanggal tersebut.

Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian.

“Kita sedang bahas di levelnya Menko (Perekonomian),” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7).

Sementara itu, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan bahwa draf revisi Perpres masih berada di panitia antarkementerian dan belum sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Artinya, implementasi KRIS belum bisa dilakukan sebelum aturan baru diundangkan.

“Tunggu Perpres-nya ya. Yang jelas, rumah sakit sudah mempersiapkan diri,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

KRIS Bisa Mundur ke Akhir 2025

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 30 Mei 2025, Menkes Budi mengusulkan agar implementasi KRIS diundur hingga 31 Desember 2025. Alasannya, masih banyak rumah sakit yang belum siap memenuhi 12 kriteria standar KRIS.

Dari total 2.554 rumah sakit, data Kemenkes menunjukkan:

  • 1.436 RS (57,28%) sudah memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS,

  • 786 RS memenuhi 9–11 kriteria,

  • 189 RS baru mencapai 5–8 kriteria,

  • 46 RS hanya memenuhi 1–4 kriteria,

  • 70 RS belum memenuhi satu pun kriteria.

“Karena itu kita usulkan implementasi diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Dari data, 90% rumah sakit baru akan siap di akhir tahun ini,” jelas Budi.

Sosialisasi Masih Minim, Publik Bisa Bingung

Penundaan ini juga didorong oleh minimnya sosialisasi ke publik. Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi mengingatkan pentingnya edukasi menyeluruh agar masyarakat tidak bingung saat KRIS resmi berlaku.

“Kelas 1 sekarang dua tempat tidur, kelas 2 tiga, dan kelas 3 empat. Rasanya sudah cukup baik. Tapi kita harus sesuaikan dengan standar KRIS. Sosialisasinya harus diperpanjang agar layanan makin optimal,” katanya.

Komisi IX DPR RI sendiri telah meminta Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewas BPJS untuk menyampaikan laporan hasil uji coba KRIS paling lambat 15 Juni 2025. Namun hingga pertengahan Juli, Perpres revisi masih belum disahkan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Terduga Penikaman M.R Diamankan, Palang Jalan Timika–Mapurujaya Dibuka

13 September 2026 - 08:26 WIB

IMG 20260913 172503

Harapan Rasa Aman dari Pronggo, Warga dan Polisi Bergotong Royong Bangun Pospol

13 September 2026 - 08:13 WIB

IMG 20260913 171234

KRYD Polres Mimika, 5 Pembawa Sajam dan 28 Motor Tak Berkelengkapan Diamankan

13 September 2026 - 07:55 WIB

IMG 20260913 WA0015

Dua Pria Diduga Tikam Remaja di KM 9, Nyawa M.R. Tak Tertolong

13 September 2026 - 07:51 WIB

IMG 20260913 WA0005

Musim Kemarau, Harga Komoditas di Pasar Sentral Mulai Naik

12 September 2026 - 15:38 WIB

IMG 20260913 WA0000
Trending di Headline