JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar dalam layanan BPJS Kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, pelaksanaannya kemungkinan besar akan mundur dari rencana awal.
KRIS sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menetapkan pemberlakuan sistem rawat inap baru per 1 Juli 2025. Perpres tersebut juga mengamanatkan penyesuaian tarif, manfaat, dan iuran BPJS paling lambat pada tanggal tersebut.
Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian.
“Kita sedang bahas di levelnya Menko (Perekonomian),” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7).
Sementara itu, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan bahwa draf revisi Perpres masih berada di panitia antarkementerian dan belum sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Artinya, implementasi KRIS belum bisa dilakukan sebelum aturan baru diundangkan.
“Tunggu Perpres-nya ya. Yang jelas, rumah sakit sudah mempersiapkan diri,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.
KRIS Bisa Mundur ke Akhir 2025
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 30 Mei 2025, Menkes Budi mengusulkan agar implementasi KRIS diundur hingga 31 Desember 2025. Alasannya, masih banyak rumah sakit yang belum siap memenuhi 12 kriteria standar KRIS.
Dari total 2.554 rumah sakit, data Kemenkes menunjukkan:
-
1.436 RS (57,28%) sudah memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS,
-
786 RS memenuhi 9–11 kriteria,
-
189 RS baru mencapai 5–8 kriteria,
-
46 RS hanya memenuhi 1–4 kriteria,
-
70 RS belum memenuhi satu pun kriteria.
“Karena itu kita usulkan implementasi diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Dari data, 90% rumah sakit baru akan siap di akhir tahun ini,” jelas Budi.
Sosialisasi Masih Minim, Publik Bisa Bingung
Penundaan ini juga didorong oleh minimnya sosialisasi ke publik. Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi mengingatkan pentingnya edukasi menyeluruh agar masyarakat tidak bingung saat KRIS resmi berlaku.
“Kelas 1 sekarang dua tempat tidur, kelas 2 tiga, dan kelas 3 empat. Rasanya sudah cukup baik. Tapi kita harus sesuaikan dengan standar KRIS. Sosialisasinya harus diperpanjang agar layanan makin optimal,” katanya.
Komisi IX DPR RI sendiri telah meminta Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewas BPJS untuk menyampaikan laporan hasil uji coba KRIS paling lambat 15 Juni 2025. Namun hingga pertengahan Juli, Perpres revisi masih belum disahkan.






