NABIRE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu buronan (DPO) kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo, Nabire, yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, S.H., kepada wartawan menjelaskan bahwa perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
“Kasus ini sudah inkrah, sudah sampai tahap kasasi dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan. Oleh karena itu, kami wajib melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana,” ujar Chrispo, Kamis (4/7/2025).
Ia mengungkapkan, ada dua terpidana dalam perkara tersebut, yakni Amernudin dan Muhammad Narsi. Kejaksaan telah melayangkan tiga kali panggilan terhadap keduanya sepanjang tahun 2024, namun hanya Muhammad Narsi yang berhasil diamankan, sedangkan Amernudin masih berstatus buron atau DPO.
“Kemarin kita sudah lakukan penjemputan dan eksekusi terhadap Muhammad Narsi, sementara Amernudin masih dalam tahap pencarian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Chrispo merinci bahwa Muhammad Narsi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Muhammad Narsi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.076.986.500. Apabila tidak dibayar, kejaksaan akan melakukan penyitaan aset. Jika harta kekayaan yang disita tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.
“Penangkapan terhadap Muhammad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 12.30 WITA. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Nabire,” jelas Chrispo.
Setibanya di Nabire, pihak Kejari langsung mengeksekusi Muhammad Narsi dan memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.
Chrispo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Tim SIRI (Sistem Intelijen Reaksi Instan) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam proses penangkapan tersebut.
“Kami tegaskan, satu terpidana atas nama I.M. Amernudin masih dalam status buron atau DPO, dan kami akan terus memburunya hingga tertangkap,” pungkas Chrispo. (MB)






