Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Headline

Kejari Nabire Tangkap DPO Korupsi Bendungan Irigasi Topo, Satu Pelaku Masih Buron

Etty Welerbadge-check


					Kejari Nabire Tangkap DPO Korupsi Bendungan Irigasi Topo, Satu Pelaku Masih Buron Perbesar

NABIRE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu buronan (DPO) kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo, Nabire, yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, S.H., kepada wartawan menjelaskan bahwa perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

“Kasus ini sudah inkrah, sudah sampai tahap kasasi dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan. Oleh karena itu, kami wajib melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana,” ujar Chrispo, Kamis (4/7/2025).

Ia mengungkapkan, ada dua terpidana dalam perkara tersebut, yakni Amernudin dan Muhammad Narsi. Kejaksaan telah melayangkan tiga kali panggilan terhadap keduanya sepanjang tahun 2024, namun hanya Muhammad Narsi yang berhasil diamankan, sedangkan Amernudin masih berstatus buron atau DPO.

“Kemarin kita sudah lakukan penjemputan dan eksekusi terhadap Muhammad Narsi, sementara Amernudin masih dalam tahap pencarian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chrispo merinci bahwa Muhammad Narsi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Muhammad Narsi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.076.986.500. Apabila tidak dibayar, kejaksaan akan melakukan penyitaan aset. Jika harta kekayaan yang disita tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

“Penangkapan terhadap Muhammad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 12.30 WITA. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Nabire,” jelas Chrispo.

Setibanya di Nabire, pihak Kejari langsung mengeksekusi Muhammad Narsi dan memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

Chrispo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Tim SIRI (Sistem Intelijen Reaksi Instan) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam proses penangkapan tersebut.

“Kami tegaskan, satu terpidana atas nama I.M. Amernudin masih dalam status buron atau DPO, dan kami akan terus memburunya hingga tertangkap,” pungkas Chrispo. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266

Perkuat Layanan Masyarakat, Kadis Kominfo Deiyai Salurkan Tiga Unit Starlink Kepada Warga Wagomani 

14 Februari 2026 - 15:13 WIB

Img 20260214 wa0282

Bupati dan Pemilik Tanah Buka Kembali Akses Jalan Petrosea Tembus Bandara Mozes Kilangin, Pastor Ibrani Gwijangge Memberkati Jalan 

14 Februari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260214 222928 gallery

DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat

14 Februari 2026 - 03:57 WIB

Img 20260213 wa0045 3361434797
Trending di News