Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Kejari Nabire Tangkap DPO Korupsi Bendungan Irigasi Topo, Satu Pelaku Masih Buron

Etty Welerbadge-check


					Kejari Nabire Tangkap DPO Korupsi Bendungan Irigasi Topo, Satu Pelaku Masih Buron Perbesar

NABIRE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu buronan (DPO) kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo, Nabire, yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, S.H., kepada wartawan menjelaskan bahwa perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

“Kasus ini sudah inkrah, sudah sampai tahap kasasi dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan. Oleh karena itu, kami wajib melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana,” ujar Chrispo, Kamis (4/7/2025).

Ia mengungkapkan, ada dua terpidana dalam perkara tersebut, yakni Amernudin dan Muhammad Narsi. Kejaksaan telah melayangkan tiga kali panggilan terhadap keduanya sepanjang tahun 2024, namun hanya Muhammad Narsi yang berhasil diamankan, sedangkan Amernudin masih berstatus buron atau DPO.

“Kemarin kita sudah lakukan penjemputan dan eksekusi terhadap Muhammad Narsi, sementara Amernudin masih dalam tahap pencarian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chrispo merinci bahwa Muhammad Narsi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Muhammad Narsi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.076.986.500. Apabila tidak dibayar, kejaksaan akan melakukan penyitaan aset. Jika harta kekayaan yang disita tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

“Penangkapan terhadap Muhammad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 12.30 WITA. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Nabire,” jelas Chrispo.

Setibanya di Nabire, pihak Kejari langsung mengeksekusi Muhammad Narsi dan memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

Chrispo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Tim SIRI (Sistem Intelijen Reaksi Instan) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam proses penangkapan tersebut.

“Kami tegaskan, satu terpidana atas nama I.M. Amernudin masih dalam status buron atau DPO, dan kami akan terus memburunya hingga tertangkap,” pungkas Chrispo. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Kerjakan Sumur Bor untuk MCK Umum Gereja Santo Klemenst

14 Mei 2026 - 15:08 WIB

IMG 20260513 WA0041

Apresiasi Rakoor Percepatan Pembangunan Papua, Bupati Intan Jaya Soroti Anggaran dan Daerah Konflik 

14 Mei 2026 - 14:43 WIB

20260512

IPMAPAN Sorong Resmi Bentuk Panitia PAB dan HUT Ke-I, Usung Semangat “Bersatu, Bergerak, Maju Bersama”

14 Mei 2026 - 14:19 WIB

IMG 20260513 WA0034

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

14 Mei 2026 - 14:08 WIB

IMG 20260514 WA0014

Kakanwil Kemenag Papua Lantik 44 Pejabat Pengawas, Tegaskan ASN Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Papua dan DOB

14 Mei 2026 - 14:04 WIB

IMG 20260514 230348
Trending di Headline