Menu

Mode Gelap
Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes

Headline

Kejari Nabire Tangkap DPO Korupsi Bendungan Irigasi Topo, Satu Pelaku Masih Buron

Etty Welerbadge-check


					Kejari Nabire Tangkap DPO Korupsi Bendungan Irigasi Topo, Satu Pelaku Masih Buron Perbesar

NABIRE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu buronan (DPO) kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo, Nabire, yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, S.H., kepada wartawan menjelaskan bahwa perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

“Kasus ini sudah inkrah, sudah sampai tahap kasasi dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan. Oleh karena itu, kami wajib melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana,” ujar Chrispo, Kamis (4/7/2025).

Ia mengungkapkan, ada dua terpidana dalam perkara tersebut, yakni Amernudin dan Muhammad Narsi. Kejaksaan telah melayangkan tiga kali panggilan terhadap keduanya sepanjang tahun 2024, namun hanya Muhammad Narsi yang berhasil diamankan, sedangkan Amernudin masih berstatus buron atau DPO.

“Kemarin kita sudah lakukan penjemputan dan eksekusi terhadap Muhammad Narsi, sementara Amernudin masih dalam tahap pencarian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chrispo merinci bahwa Muhammad Narsi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Muhammad Narsi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.076.986.500. Apabila tidak dibayar, kejaksaan akan melakukan penyitaan aset. Jika harta kekayaan yang disita tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

“Penangkapan terhadap Muhammad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 12.30 WITA. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Nabire,” jelas Chrispo.

Setibanya di Nabire, pihak Kejari langsung mengeksekusi Muhammad Narsi dan memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

Chrispo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Tim SIRI (Sistem Intelijen Reaksi Instan) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam proses penangkapan tersebut.

“Kami tegaskan, satu terpidana atas nama I.M. Amernudin masih dalam status buron atau DPO, dan kami akan terus memburunya hingga tertangkap,” pungkas Chrispo. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah

26 Mei 2026 - 13:53 WIB

IMG 20260526 WA0067

Sambut Hari Lingkungan Sedunia, DLH Mimika dan PTFI Kompak Bersihkan Kali

26 Mei 2026 - 10:46 WIB

IMG 20260526 WA0015

Selamat Iduladha, Menag: Semangat Berkurban Energi Kebersamaan

26 Mei 2026 - 10:40 WIB

IMG 20260526 WA0017

Lewat ‘Honai Smart Character’, Polsek Miru Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di SDN 4 Mimika

26 Mei 2026 - 10:34 WIB

IMG 20260526 WA0014

Dinkes Mimika Gelar Workshop Lansia Tangguh, Dorong Lansia Tetap Produktif dan Mandiri

26 Mei 2026 - 05:37 WIB

IMG 20260526 WA0009
Trending di Headline