NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah bersama Pemerintah Daerah secara resmi menetapkan 48 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah yang digelar di Nabire.
Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Ardi ST, mengungkapkan bahwa 48 rancangan tersebut terdiri 34 inisiatif dari DPR dan 14 dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Dari 34 inisiatif DPR, terdiri atas 25 rancangan PERDASI dan 9 PERDASUS. Sementara dari pihak pemerintah provinsi ada 14 usulan, semuanya berupa rancangan PERDASI,” jelas Ardi kepada awak media Senin, (16/6/2025)
Menurutnya, seluruh rancangan ini merupakan prioritas utama, mengingat Papua Tengah sebagai provinsi baru belum memiliki peraturan daerah yang secara resmi ditetapkan sejak dimekarkan.
“Papua Tengah ini provinsi baru, belum ada satu pun PERDA, PERDASI, maupun PERDASUS yang dihasilkan. Hari ini kita mulai dari nol dengan 48 rancangan. Ini adalah tonggak sejarah,” tegasnya.
Ardi menyampaikan bahwa proses penyusunan telah berlangsung intensif sejak April 2025. Selama kurang lebih dua bulan, pihak legislatif dan eksekutif telah menggelar 10 kali rapat koordinasi, baik di Nabire maupun dalam bentuk konsultasi ke tingkat nasional dan provinsi.
“Kami konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan juga ke Jayapura. Kami ingin pastikan bahwa seluruh rancangan ini disusun dengan dasar hukum dan kebutuhan masyarakat yang kuat,” ujarnya.
Setelah penetapan rancangan, DPR Papua Tengah akan masuk ke tahapan pembahasan lanjutan, termasuk hearing dengan masyarakat dan konsultasi ke kabupaten-kabupaten di wilayah Papua Tengah.
“Kami akan turun langsung ke kabupaten untuk menjelaskan substansi peraturan ini dan menerima masukan dari masyarakat. Ini bukan hanya dokumen hukum, tapi suara rakyat yang diformalkan,” tambah Ardi.
DPR dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan seluruh rancangan dapat disahkan menjadi peraturan resmi pada bulan November atau Desember 2025.
“Target kami jelas, akhir tahun ini, semua rancangan sudah disahkan menjadi peraturan daerah. Semoga tahapan ini berjalan lancar demi kemajuan Papua Tengah,” pungkasnya. (MB)






