TIMIKA – Dua pemuda masing-masing berinisial AK (19) dan TM (18) yang terlibat aksi jambret di jalan Pattimura Timika, Mimika, Papua Tengah pada Kamis (29/05/2025) lalu akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku ditangkap pada Senin kemarin (9/06/2025) dirumah masing-masing di jalan Budi Utomo ujung lorong SMK Taruna. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban.
Untuk kronologis kejadian Kapolsek menjelaskan bahwa pada hari kejadian tersebut korban dan suaminya hendak keluar rumah dengan menggunakan mobil, kemudian pada saat suami korban sementara menyalakan mobil, korban baru keluar rumah bersama kedua anaknya dengan memegang tas genggam.
Kemudian datang 2 orang pelaku dengan menggunakan motor dari arah gang toba patimura langsung merampas tas milik korban dan melarikan diri kearah jalan patimura, kemudian korban sempat berteriak jambret dan memanggil suaminya yg berada di dalam mobil.
“Suami korban sempat mengejar namun tidak berhasil,” jelas AKP Putut.
Disampaikan Kapolsek atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
” Barang yang hilang berupa 1 buah Tas genggam yang berisikan uang sekitar 1 juta 700 ribu rupiah, Hp samsung Flip 4 harganya sekitar 15 juta rupiah,”ujar AKP Putut. (IT)






