Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

News

Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Empat Perusahaan Dihentikan, Alam Papua Diselamatkan

adminbadge-check


					Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Balil Lahadalia memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025) Perbesar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Balil Lahadalia memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025)

JAKARTA — Sebuah langkah tegas dan berani diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Demi menjaga kelestarian alam Raja Ampat, Presiden resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang selama ini beroperasi di kawasan konservasi unggulan dunia tersebut.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut yakni: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Presiden memutuskan secara langsung, setelah mendengarkan laporan dan masukan dari berbagai kementerian, bahwa izin usaha pertambangan untuk keempat perusahaan tersebut harus dicabut,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (10/6).

Keputusan ini bukan dilakukan secara tergesa-gesa. Presiden sebelumnya telah menginstruksikan sejumlah menteri untuk turun langsung ke lapangan, memastikan setiap data dikumpulkan secara obyektif dan komprehensif.

“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, saya selaku Mensesneg, dan Sekretaris Kabinet untuk bekerja bersama. Semua data dihimpun menyeluruh,” tambah Prasetyo.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menata ulang tata kelola kawasan hutan dan sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mulai diberlakukan awal 2025.

Namun lebih dari itu, langkah ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap suara publik. Prasetyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat, termasuk para pegiat sosial dan lingkungan, yang selama ini konsisten menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang di surga ekowisata dunia tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, khususnya pegiat media sosial dan lingkungan yang terus menjaga ruang publik tetap kritis dan peduli terhadap nasib Raja Ampat,” katanya.

Di tengah derasnya arus informasi dan opini di media sosial, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dan mengedepankan klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.

“Keputusan ini telah melalui kajian yang mendalam. Kami harap masyarakat tetap kritis namun juga objektif dalam melihat situasi di lapangan,” tutup Prasetyo.

Dengan pencabutan izin ini, harapan untuk menjaga keutuhan ekosistem Raja Ampat semakin terbuka lebar. Alam Papua bersuara—dan kini, negara menjawabnya

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Hari Lingkungan Sedunia, DLH Mimika dan PTFI Kompak Bersihkan Kali

26 Mei 2026 - 10:46 WIB

IMG 20260526 WA0015

Selamat Iduladha, Menag: Semangat Berkurban Energi Kebersamaan

26 Mei 2026 - 10:40 WIB

IMG 20260526 WA0017

Lewat ‘Honai Smart Character’, Polsek Miru Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di SDN 4 Mimika

26 Mei 2026 - 10:34 WIB

IMG 20260526 WA0014

Dinkes Mimika Gelar Workshop Lansia Tangguh, Dorong Lansia Tetap Produktif dan Mandiri

26 Mei 2026 - 05:37 WIB

IMG 20260526 WA0009

Hadiri Peresmian Guest House Elvis Tabuni, Melkianus Mote Terima Cinderamata dari Bupati Puncak

26 Mei 2026 - 05:32 WIB

IMG 20260526 WA0006
Trending di Headline