JAKARTA — Sebuah langkah tegas dan berani diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Demi menjaga kelestarian alam Raja Ampat, Presiden resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang selama ini beroperasi di kawasan konservasi unggulan dunia tersebut.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut yakni: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
“Presiden memutuskan secara langsung, setelah mendengarkan laporan dan masukan dari berbagai kementerian, bahwa izin usaha pertambangan untuk keempat perusahaan tersebut harus dicabut,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Keputusan ini bukan dilakukan secara tergesa-gesa. Presiden sebelumnya telah menginstruksikan sejumlah menteri untuk turun langsung ke lapangan, memastikan setiap data dikumpulkan secara obyektif dan komprehensif.
“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, saya selaku Mensesneg, dan Sekretaris Kabinet untuk bekerja bersama. Semua data dihimpun menyeluruh,” tambah Prasetyo.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menata ulang tata kelola kawasan hutan dan sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mulai diberlakukan awal 2025.
Namun lebih dari itu, langkah ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap suara publik. Prasetyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat, termasuk para pegiat sosial dan lingkungan, yang selama ini konsisten menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang di surga ekowisata dunia tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, khususnya pegiat media sosial dan lingkungan yang terus menjaga ruang publik tetap kritis dan peduli terhadap nasib Raja Ampat,” katanya.
Di tengah derasnya arus informasi dan opini di media sosial, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dan mengedepankan klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.
“Keputusan ini telah melalui kajian yang mendalam. Kami harap masyarakat tetap kritis namun juga objektif dalam melihat situasi di lapangan,” tutup Prasetyo.
Dengan pencabutan izin ini, harapan untuk menjaga keutuhan ekosistem Raja Ampat semakin terbuka lebar. Alam Papua bersuara—dan kini, negara menjawabnya






