MIMIKA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyuarakan kecaman keras terhadap aktivitas tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menyebut penambangan tersebut sebagai ancaman nyata terhadap kelestarian alam dan masa depan ekonomi masyarakat lokal.
“Raja Ampat bukan tempat untuk tambang. Ini adalah kawasan strategis nasional dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Jika terus dibiarkan, hutan akan habis, tanah dikeruk, laut tercemar, ikan lenyap, dan pariwisata yang menjadi tulang punggung masyarakat akan mati,” tegas Filep dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
Filep meminta Pemerintah Pusat segera turun tangan menyelamatkan Raja Ampat dari kehancuran ekologis. Ia juga menolak sikap pemerintah pusat yang hanya memberikan sanksi penutupan sementara terhadap tambang bermasalah tersebut.
“Tidak cukup hanya ditutup sementara! Tidak boleh ada negosiasi dengan para pelaku kerusakan alam. Penambangan nikel di Raja Ampat adalah bentuk pengkhianatan terhadap visi pembangunan berkelanjutan,” tegas Senator asal Papua Barat itu.
Menurutnya, paradigma pembangunan yang mengukur kemajuan dari angka dan uang semata harus segera diubah. Kemajuan sejati, kata Filep, adalah ketika tanah, laut, hutan, dan ekosistem dijaga sebagai sumber kehidupan masa kini dan masa depan.
“Kalau laut rusak, kalau pertanian hilang, kalau hutan dibabat, maka ekonomi lokal hancur. Negara harus hadir membela rakyat. Jakarta tidak boleh datang hanya dengan kekuasaan dan alat berat, lalu pergi meninggalkan derita berkepanjangan bagi orang Papua,” ujarnya dilansir dari Tribunnews.
Payung Hukum Sudah Jelas: Penambangan di Pulau Kecil Ilegal
Filep mengingatkan bahwa aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat secara hukum jelas dilarang. Ia merujuk sejumlah regulasi penting, antara lain:
-
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang kegiatan merusak lingkungan di kawasan pesisir.
-
Permen KP No. 20 Tahun 2021, yang mempertegas perlindungan ekosistem laut dan pesisir.
-
Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2024, yang menolak legalisasi tambang di pulau kecil oleh PT Gema Kreasi Perdana.
-
Putusan MA No. 57 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa tambang di pulau kecil tergolong “abnormally dangerous activity” yang harus dilarang.
“Semua dasar hukumnya sudah ada! Jangan tunggu Raja Ampat hancur total baru bertindak. Negara harus tegas. Ini bukan hanya soal ekologi, tapi soal martabat dan keberlangsungan hidup rakyat,” kata Filep.
Ia menambahkan, Pasal 23 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2014 juga menyebut bahwa pulau-pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata, bukan pertambangan.
“Ini Bencana Nasional, Bukan Sekadar Isu Daerah”
Filep menegaskan, kerusakan lingkungan di Raja Ampat bukan hanya menjadi kerugian lokal, melainkan bencana nasional. Karena itu, ia mendesak agar pemerintah berhenti bermain kompromi dan segera menutup total seluruh aktivitas tambang nikel di kawasan tersebut.
“Ini bukan soal menolak pembangunan. Ini tentang menyelamatkan kehidupan. Kalau Raja Ampat rusak, Indonesia akan menyesal selamanya,” tutupnya penuh emosi.






