JAKARTA – Hingga bulan Juni 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih tidak menanggung 21 jenis penyakit dan layanan medis tertentu yang dialami oleh warga Indonesia.
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan milik pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Melalui program ini, masyarakat bisa memperoleh layanan pengobatan secara gratis, asalkan telah terdaftar dan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.
Namun, meskipun bersifat jaminan kesehatan nasional, tidak semua jenis penyakit atau layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai contoh, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan bagian dari pengobatan medis dasar, seperti tindakan estetika dan perawatan kecantikan. Berikut adalah daftar lengkap 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan terkait kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba.
- Pengobatan terkait infertilitas atau mandul.
- Cedera akibat kejadian yang dapat dihindari, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis eksperimental.
- Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektivitasnya secara ilmiah.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Layanan medis yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Layanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lainnya.
- Pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan dari BPJS.
Masyarakat diimbau untuk memahami dengan baik jenis layanan dan penyakit apa saja yang ditanggung maupun yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, agar tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan layanan medis.






