Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) turut membantu warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, baik sebagai pekerja migran, pengungsi, maupun mereka yang berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless).
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai dalam konferensi pers usai menerima kunjungan Perwakilan UNHCR untuk Indonesia, Francis Teoh, beserta rombongan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu.
“Kita akan meminta UNHCR untuk ikut membantu warga kita di negara-negara lain, apakah mereka pekerja migran, pengungsi, atau orang tanpa kewarganegaraan,” kata Pigai.
Ia menjelaskan, banyak orang keturunan Indonesia yang lahir dan besar di luar negeri namun tidak memiliki dokumen identitas resmi seperti KTP. Sementara itu, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia.
“Ketika kita memperhatikan pengungsi di dalam negeri, kita juga harus peduli terhadap pengungsi internasional. Saya tidak melihat mereka dari status kewarganegaraan, tapi sebagai sesama manusia,” ujarnya.
Pigai menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak para pengungsi, baik yang berada di dalam negeri maupun pengungsi internasional. Menurutnya, bantuan tersebut seharusnya bersifat timbal balik.
“Kalau kita peduli kepada mereka sebagai sesama manusia, maka kita juga berharap UNHCR memiliki kepedulian yang sama terhadap keturunan Indonesia yang menghadapi masalah di luar negeri,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri HAM juga menyatakan bahwa setiap pengungsi, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Negara, kata Pigai, harus hadir untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup setiap orang di wilayahnya, termasuk para pencari suaka dan pengungsi dari berbagai latar belakang.
Ia menambahkan, penyebab seseorang menjadi pengungsi sangat beragam, mulai dari korban penggusuran, bencana alam, konflik sosial, hingga dampak dari pembukaan kawasan.
“Semua ini menjadi bagian dari perhatian Kementerian HAM. Sementara UNHCR lebih fokus pada pengungsi lintas negara, termasuk mereka yang berstatus stateless,” pungkasnya.






