Jakarta — Aksi damai yang digelar oleh Greenpeace Indonesia bersama perwakilan warga Papua di depan Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Selasa (3/6/2025), berujung pada penangkapan empat aktivis lingkungan oleh aparat kepolisian.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap kegiatan pertambangan dan hilirisasi nikel di Papua yang dinilai merusak lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat lokal. Para aktivis membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”, bertepatan dengan pelaksanaan Indonesia Critical Minerals Conference di lokasi yang sama.
Dalam pernyataannya, Greenpeace menegaskan bahwa penambangan nikel di beberapa pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, telah melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lokasi terdampak meliputi Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Berdasarkan analisis Greenpeace, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami telah rusak akibat aktivitas penambangan. Dokumentasi lapangan menunjukkan adanya limpasan tanah yang menyebabkan sedimentasi di pesisir, mengancam terumbu karang dan ekosistem laut Raja Ampat — salah satu kawasan biodiversitas laut terkaya di dunia.
Usai aksi, empat aktivis ditangkap dan dibawa ke Polsek Grogol Petamburan. Mereka adalah Lead Campaigner Greenpeace Iqbal Damanik, aktivis Papua bernama Paulina, serta dua relawan Greenpeace, Eka dan Ade Rully.
Saat ini, keempatnya tengah didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi, yang memastikan proses hukum dijalankan secara adil. Hingga berita ini diturunkan, mereka masih berada dalam tahanan dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Greenpeace menegaskan bahwa aksi damai ini bertujuan untuk menggugah kesadaran publik dan pemerintah bahwa Papua bukanlah “tanah kosong” yang bisa dieksploitasi secara sewenang-wenang. Mereka menyerukan penghentian proyek pertambangan nikel di wilayah-wilayah yang secara hukum dilindungi, serta menuntut perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri ekstraktif tersebut.








